Polres Pinrang Resmi Tahan Pimpinan Pompes Terduga Pelaku Pencabulan

Polres Pinrang Resmi Tahan Pimpinan Pompes Terduga Pelaku Pencabulan

SULSELSATU.com, PINRANG – Setelah diperiksa selama 15 jam, oknum pimpinan Pompes inisial SM resmi ditahan di Polres Pinrang, Jumat (12/11/2021)

SM ditahan lantaran perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santrinya.

Penahanan SM dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, ia mengatakan bahwa tersangka SM sebelumnya mangkir dari panggilan polisi, namun di panggilan kedua tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan.

“Setelah 15 jam diperiksa, tersangka resmi ditahan pukul 01.00 Wita,” ungkap Deki.

Dari pantauan Sulselsatu.com sebelum ditahan di Mapolres Pinrang. SM menjalani pemeriksaan di ruang PPA Reskrim Pinrang yang didampingi kuasa hukumnya.

Untuk modus oknum pimpinan Pompes yang melakukan tindakan asusila tersebut, awalnya tersangka memerintahkan korban untuk membersihkan ruangan tersangka, kemudian ditanya soal hafalan pelajaran ke korban.

“Dari hasil interogasi keterangan korban, oknum ustaz ini melakukan pelecehan terhadap korbannya dengan mencium pipi, jidat dan bibir korban,” ungkap Deki.

Perbuatan SM ini dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e tentang UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun atau denda 5 miliar rupiah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga