SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Galmerrya Kondorura melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Dalton, Sabtu (13/11/2021).
Merry sapaan karib Galmerrya Kondorura menyebut bahwa solusi hidup layak bagi warga yang bermukim di kawasan kumuh adalah rumah susun.
“Kota Makassar saat ini dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang begitu pesat, sementara lahan permukiman semakin sempit tentu solusi yang tepat bagi warga di kawasan kumuh adalah rumah susun,” jelas Merry.
Baca Juga : Usai Rakercabsus, PDIP Makassar Siap Bergerak Menangkan Indira-Ilham di 15 Kecamatan
Merry lebih jauh menjelaskan bahwa, setiap warga punya hak untuk hidup sehat dan layak. Nah, pemerintah hadir dengan cara menyiapkan rumah susun.
Meski begitu, Merry masih mendapatkan laporan bahwa, pengguna rumah susun kadang tidak menjalankan komitmen seperti yang disepakati sejak awal bersama pengelola.
Baca Juga : Caleg PDIP Makassar Udin Malik Tak Terima Disebut Gelembungkan Suara
“Ini sangat disayangkan, pemerintah menyiapkan rumah susun, tetapi komitmen awal tidak dilaksanakan warga. Kan yang rugi mereka, tentu berimbas ke pengelolanya juga,” tutur politisi PDIP itu.
Kehadiran Rusun ujar Merry membuat penataan kota semakin baik, kawasan-kawasan kumuh bisa ditata lebih rapi dan membuat Makassar elok dipandang.
“Jadi memang Rusun sangat dibutuhkan di Kota Makassar. Masih banyak warga kita yang belum mampu membeli hunian tetap, dengan adanya rumah susun ini setidaknya memberi harapan bagi mereka untuk hidup lebih layak,” demikian Merry.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar