SULSELSATU.com, Jeneponto – Sebanyak 8 unit rumah warga di Dusun Kawaka Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, diminta untuk dibongkar, Selasa (16/11/2021).
Rumah tersebut dibongkar atas persetujuan pemilik rumah dan perintah pemilik lahan yang marah akibat diduga tidak memilih Calon Kades nomor urut 2, Andi Mustamu Arfa.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto yang dihubungi sulselsatu.com membenarkan adanya sejumlah rumah di Desa Punagaya dibongkar efek dari Pilkades.
“Rumah yang dibongkar ada 8 unit karena terbukti tidak melakukan pencoblosan pada calon Kepala Desa nomor urut 2 dan mereka sudah membuat pernyataan,”kata Yudha.
Yudha menjelaskan, sejumlah masyarakat yang ada di Dusun Kawaka sebelumnya pernah membuat surat pernyataan kepada pemilik Lahan (Aldin) untuk mecoblos nomor urut 2.
Bahkan Yudha membantah terkait video yang beredar di sosial media adanya dugaan penrusakan rumah. Menurutnya, rumah tersebut dibongkar atas persetujuan pemilik rumah.
“Jadi bahasanya bukan penrusakan, cuma karena kekecewanya yang punya tanah lantaran sudah diberi tanah untuk mendirikan rumah tetapi mereka tidak mencoblos calon nomor 2,”katanya.
Akibat dari kejadian itu, sejumlah Personel Brimob Polda Sulsel, Polres Jeneponto dan Polsek Bangkala mendatangi lokasi untuk mencegah terjadi gesekan.
Informasi yang dihimpun sulselsatu.com, Pilkades serentak yang digelar 15 Nopember kemarin, hasil Perhitungan suara pada Pilkades di Desa Punagayya, nomor urut 1 (Incumbent) Andi Pangerang mengantongi suara 1.114, Sumarni 110 suara, Derniati 56 suara, Ahmad Yani 306 suara dan Andi Mustamu Arfah, 1.075 suara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar