SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengamat Tata Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA) Makassar, Bastian Lubis menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dengan penjara enam tahun terbilang kecil.
Bastian menilai JPU KPK terlihat ragu dalam menentukan putusan ke Nurdin Abdullah. Harusnya, kata Bastian, JPU KPK menuntut Nurudin Abdullah selama 12 tahun penjara.
“Kalau saya lihat dia (Nurdin Abdullah) dituntut diatas 12 tahun, betul itu yang dibilang bahwa ragu itu KPK memberikan tuntutan” kata Bastian Lubis, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
Rekomendasi 12 tahun tuntutan penjara ke Nurdin Abdullah, kata Bastian, cukuplah sepadan dengan tidak pidana korupsi yang dilakukannya. Pasalnya, lanjut Bastian, Nurdin Abdullah melakukan tindak pidana korupsi secara sadar.
Apalagi, NA sempat menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017 lalu.
“12 Tahun harusnya, karena dia (Nurdin Abdullah) sudah tahu yang namanya korupsi, dia sudah mendapatkan penghargaan dari KPK, jadi secara sadar atau tidak sadar kelakuan itu merupakan murni tindak pidana korupsi, tidak ada unsur politiknya” jelasnya
Baca Juga : Iksan Iskandar Bersama Warga Jeneponto Terharu Saat Bertemu Nurdin Abdullah
Selain itu, Bastian juga menyarankan KPK untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan kepala daerah di Sulsel dalam kasus tersebut.
Bastian mengaku sejumlah kepala daerah yang pernah menerima hibah bantuan keuangan di masa kepemimpinan Nurdin Abdullah sebagai gubernur sulsel diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Namun yang harus juga diperiksa adalah, seluruh kepala daerah di Sulsel yang mendapat hibah, karena dua daerah itu sama kasusnya, di Bulukumba dan di Sinjai” pungkasnya
Baca Juga : Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah, Begini Reaksi Relawan
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar