SULSELSATU.com, LUWU UTARA – Kabupaten Luwu Utara kini turun ke level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu diketahui dari salinan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19 di Luar Jawa dan Bali.
Beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan masuk di level 2, yaitu Luwu Utara, Tana Toraja, Toraja Utara, Pangkep, Wajo, Makassar dan Parepare.
Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Luwu Utara, Komang Krisna membenarkan penuruan level PPKM di Luwu Utara. Komang menyebut jika vaksinasi di atas 40% Luwu Utara berada di Level 1.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
“Luwu Utara di level 2, jika vaksinasi >40%, Lutra berada di level 1,” ungkap Komang pada Kamis (18/11).
Komang menyebut semua indikator mengindikasikan Kabupaten Luwu Utara berada di level 1 kecuali capaian vaksinasi COVID-19 yang masih di bawah 40%.
Per 17 November cakupan vaksinasi di Kabupaten Luwu Utara tergolong rendah, dosis 1 baru mencapai 29% sedangkan dosis kedua mencapai 15,4%.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran di Desa Tolada Luwu Utara, Rumah Ludes Terbakar
“Tingkat kasus konfirmasi kita level 1, tingkat pasien rawat inap null, tingkat kematian level 1, transmisi komunitas level 1, tingkat testing memadai, tracing memadai , treatment juga memadai serta kapasitas respon memadai,” terangnya.
“Yang jadi masalah kita adalah capaian vaksinasi yang masih di bawah 40%, sehingga kesimpulannya Kabupaten Luwu Utara berada pada level 2,” tambahnya.
PPKM level 2 dipertahankan dengan tetap patuhi protokol kesehatan 5M yang ketat. Berikut ini protokol kesehatan 5M tersebut: Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar