PPKM Kabupaten Luwu Utara Turun Jadi Level 2

PPKM Kabupaten Luwu Utara Turun Jadi Level 2

SULSELSATU.com, LUWU UTARA – Kabupaten Luwu Utara kini turun ke level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu diketahui dari salinan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19 di Luar Jawa dan Bali.

Beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan masuk di level 2, yaitu Luwu Utara, Tana Toraja, Toraja Utara, Pangkep, Wajo, Makassar dan Parepare.

Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Luwu Utara, Komang Krisna membenarkan penuruan level PPKM di Luwu Utara. Komang menyebut jika vaksinasi di atas 40% Luwu Utara berada di Level 1.

“Luwu Utara di level 2, jika vaksinasi >40%, Lutra berada di level 1,” ungkap Komang pada Kamis (18/11).

Komang menyebut semua indikator mengindikasikan Kabupaten Luwu Utara berada di level 1 kecuali capaian vaksinasi COVID-19 yang masih di bawah 40%.

Per 17 November cakupan vaksinasi di Kabupaten Luwu Utara tergolong rendah, dosis 1 baru mencapai 29% sedangkan dosis kedua mencapai 15,4%.

“Tingkat kasus konfirmasi kita level 1, tingkat pasien rawat inap null, tingkat kematian level 1, transmisi komunitas level 1, tingkat testing memadai, tracing memadai , treatment juga memadai serta kapasitas respon memadai,” terangnya.

“Yang jadi masalah kita adalah capaian vaksinasi yang masih di bawah 40%, sehingga kesimpulannya Kabupaten Luwu Utara berada pada level 2,” tambahnya.

PPKM level 2 dipertahankan dengan tetap patuhi protokol kesehatan 5M yang ketat. Berikut ini protokol kesehatan 5M tersebut: Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga