SULSELSATU.com, PALOPO – Pengadilan Negeri Palopo Sulsel menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap wartawan bernama Asrul atas tudingan pelanggaran UU ITE. Asrul di tangkap usai menulis berita kasus dugaan korupsi.
“Itu sudah putusan tiga bulan penjara,” ujar kuasa hukum Asrul, Azis Dumpa dikutip dari detikcom, Rabu (24/11/2021).
Pihak Asrul kini mempertimbangkan banding terhadap vonis tersebut. Asrul menjalani sidang putusan 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Palopo pada Selasa (23/11). Azis mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan itu.
“Kami mempertimbangkan banding tapi kemudian menunggu juga dari Asrul karena bagaimana pun juga keputusan ada sama dia,” kata Azis.
Melansir detikcom, yang jelas sebagai perwakilan LBH Makassar serta Tim Hukum Koalisi Advokat Kebebasan Pers dan Berekspresi dan Tim Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul pihaknya menyesalkan putusan tersebut.
“Kami masih punya waktu 7 hari untuk memikirkan upaya banding, tapi yang pasti bagi kami putusan ini mengecewakan dan tidak sesuai apa yang kami harapkan sejak awal bahwa sengketa pers bukan ranah pidana,” tutur Azis.
Berita yang ditulisnya Asrul kata Azis, merupakan produk jurnalistik yang apabila ada pelanggaran atau kesalahan, maka yang mesti dituntut adalah media tempat Asrul bekerja.
“Kalau misal ada orang keberatan terhadap produk pers, maka pertanggungjawaban yang di mintakan harus ke medianya bukan ke jurnalisnya, karena ini tak bisa lagi dilihat produk individu,” kata Azis.
Azis mengatakan, hal ini bisa menjadi preseden buruk demokrasi dan kebebasan pers. Dia menilai, kasus Asrul membuat jurnalis ketakutan.
“Jadi tidak mendorong jadi profesional, justru wartawan menjadi takut bersikap kritis,” katanya.
Untuk diketahui, Asrul sebelumnya diadukan oleh pria bernama Farid Kasim Judas yang keberatan terhadap 3 berita dugaan korupsi yang ditulisnya di media online berita.news pada Mei 2019.
Di antara 3 berita yang disoal tersebut adalah berita dengan judul ‘Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M’ yang dimuat pada 10 Mei 2019.
Kemudian ada pula berita berjudul ‘Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas’ yang dimuat pada 24 Mei 2019 serta berita berjudul ‘Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?’ pada 25 Mei 2019.
Setelah berulangkali diperiksa penyidik Polda Sulsel, Asrul ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 36 hari hingga ditangguhkan penahanannya pada Januari 2020.
Asrul saat itu disebut polisi telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sehingga dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan pidana menyiarkan kabar yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) KUHP.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar