SULSELSATU.com, MAKASSAR – Senator DPD RI Asal Provinsi Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung beserta staf DPD RI lainnya melakukan kajian amandemen UUD 1945 dengan tema “untuk koreksi arah perjalanan bangsa,” di Universitas Negeri Makassar, Rabu (24/11/2021).
Tamsil Linrung mengatakan, bahwa, amandemen kelima ini merupakan evaluasi dalam perjalanan arah bangsa yang selama ini masih belum memberikan dalam penguatan-penguatan materi yang perlu di tindak lanjuti.
Selain itu, kegiatan ini merupakan tindaklanjut setelah MPR telah mengeluarkan rekomendasi pada tahun 2019, ada 7 rekomendasi yang perlu dilakukan kajian yang komprehensif, yaitu mengenai Pokok-pokok haluan negara, Penataan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Penataan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, Penataan sistem presidensial, Penataan kekuasaan kehakiman, Penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala hukum negara, Pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.
Baca Juga : VIDEO: Optimis Gugatan Ganjar dan Anies di Tolak MK, Idrus Marham Usulkan Segera Dibentuk Dewan Etik
Menurutnya, dalam amandemen UUD 1945 perlu sumbangsih dari guru besar di dunia pendidikan sebab pikiran mereka masih jernih dari dunia politik.
“Karena salah satu faktor penentu terkuat wacana ini adalah akademisi, civil society, mendengar kata guru besar, memang perlu bertukar pikiran dengan mereka,”ungkapnya.
Sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya bisa berguna dan bermanfaat bagi masyarakat berdasarkan fakta di lapangan.
Baca Juga : NasDem Konsisten Usul Presidential Threshold 15 Persen
“Kami meyakini jernih pikiran mereka, berbagai kampus mendengar pendapat, semua ikut mendengarkan bahwa memang perubahan itu meskipun perlu melihat landsan keinginan, fakta empiirik saya sebenarnya sudah punya data adanya perubahan itu,”katanya.
Tamsil Linrung mengatakan dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masih membatasi dengan melalui ambang batas yang sehingga tidak memunculkan calon-calon alternatif.
Untuk itu Presidential Threshold dalam UU pemilu tidak sejalan dengan konstitusi, oleh karenanya dalam amandemen yang perlu di koreksi sebagai bagian dari penguatan Sistem Presidensial.
Baca Juga : 15 Eks Camat di Makassar yang Terlibat Politik Praktis Dinonjobkan
Mencermati hal itu DPD juga mengagas alternatif untuk memunculkan kepemimpinan nasional melalui pencalonan perseorangan, sehingga lahir wacana untuk merubah Pasal 6 UUD 1945 pemilihan presiden dan wakil presiden, yang dapat diusulkan baik oleh partai politik dan gabungan partai politik maupun perseorangan yang diusulkan oleh DPD sebagai peseta Pemilu non Parpol.
“Amandemen UUD 1945 sah secara konstitusi dan bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Amandemen adalah sebuah gagasan yang disampaikan dan harus segera direspon secara politik,”bebernya.
Sementara itu, WR 1 UNM, Prof Haris Naswawi, sebagai narasumber mengatakan Bahwa amandemen perlu dilakukan karena dalam dinamika kehidupan yang berbangsa dan bernegara terus mengalami dialektik.
Amandemen kata dia, merupakan keharusan baik secara normatif maupun factual, sebagai formulasi negara hukum yang senanstiasa harus adapftif, sebagai formulasi negara kesejahteraan yang terus mengalami perkembangan dan Haluan negara urgent untuk di hadirkan menjadi arah pelaksanaan pembangunan nasional, sekaligus menjawab tantang zaman.
Dirinya juga menyinggung terkait penguatan sistem Presidensial, terkait dengan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden yang didukung oleh partai partai politik dan gabungan parta politik, ini perlu juga memunculkan alternatif dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden melalui perseorangan.
“Hal ini menarik sekali apa yang di sampaikan oleh Tamsil Linrung, wacana ini kami sangat mendukung bila wacana ini muncul, agar ada keseimbangan dalam proses pemilihan melalui partai politik atau melalui perseorangan,” ujarnya.
Selain itu, narasumber lain Prof Abdul Razak juga berpandangan dan menyoroti bahwa Amandemen seharusnya dilakukan dengan materi yang urgent, sehingga perlu dilakukan Amandemen Terbatas.
Amandemen hanya perlu mengambil materi yang perlu dilakukan penguatan, misal penguatan MPR , Penguatan DPD, dan penguatan sistem Presidensial.
Terkait dengan Penguatan sistem Presidensial, terkait dengan wacana pemilihan Presiden dan wakil Presidien melalui perseorangan, namun hal ini perlu di pertimbangan dan kehati-hatian jangan sampai hal ini akan menjadi problem stabilitas politik.
Namun presiden treshold tidak diatur dalam konstitusi, sehingga pengaturan hal tersebut dalam UU pemilu merupakan pembajakan demokrasi.
“Jadi amandemen ini banyak aspek yang menjadi dasarnya; secara teori, secara praktek, secara politik dan secara hukum menyangkut ketatanegaraan yang sekarang sedang berlangsung. Sebagai warga negara saya mendukung gagasan mengamandemen UUD 1945 ini,”pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar