Logo Sulselsatu

Sekda Takalar Tegaskan Izin Tambang Harus Jelas dan Resmi

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Rabu, 24 November 2021 14:07

Sekda Takalar (Ist)
Sekda Takalar (Ist)

SULSELSATU.com, TAKALAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar Muh Hasbi menegaskan izin tambang harus jelas dan resmi dari pemerintah.

Hal ini ditegaskan oleh Sekda Muh Hasbi pada rapat koordinasi sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar yang diselenggarakan Bagian Perekonomian dan SDA Takalar, di Villa Saung Beba Desa Tamasaju, Rabu (24/11/2021).

Sekda Takalar dalam sambutannya mengatakan bahwa persoalan tambang memang tidak ada habisnya, tambang dapat dilanjutkan apabila mendapat izin resmi dari pemerintah.

Baca Juga : SMA Athirah Bukit Baruga Berbagi Praktik Mengelola Sekolah Modern di Kantor Bupati Takalar

“Perlu diketahui, akibat penambangan bahan galian golongan C ini, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang disebut dengan unsur hara dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik lapisan ini disebut olah yang merupakan daerah utama bagi tanaman”. katanya

Kata dia, untuk mendapatkan izin tambang terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari dinas lingkungan hidup provinsi kemudian dilanjutkan ke kantor PTSP Kabupaten yang ditandatangni oleh bupati, setelah mendapatkan rekomendasi kemudian diteruskan ke dinas ESDM untuk dilanjutkan ke dinas PTSP Prov. Sulsel

“Untuk saat ini Kab. Takalar tidak ada tambang ilegal, yang paling penting kepada kepala desa dan masyarakat saya harap supaya jangan ikut-ikutan menerima suap untuk merusak lingkungan. Mari kita jaga daerah kita agar tetap aman dan tentram” harap Sekda Takalar.

Baca Juga : Tarwih Perdana Bersama Warga Takalar, Pemkab Takalar Beri Kejutan Hibah Rp100 Juta untuk Masjid Agung

Sementara itu, Kajari Takalar Salahuddin, dalam materinya menjelaskan harus ada izin dan aturan yang mengatur tentang tambang. Jika ada tambang ilegal, pemerintah desa dapat melaporkan untuk dilakukan penertiban tambang tersebut.

“Pemerintah desa dapat membuat peraturan desa (Perdes) begitupun dengan peraturan tambang. Tambang boleh dibuatkan peraturan desa dengan rujukan peraturan daerah. Peraturan desa boleh dibuat untuk mengcover kegiatan pemerintahan desa” imbuhnya.

Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kabupaten Takalar Muhammad Ikbal, menyampaikan kegiatan berlangsung sehari dengan yang dihadiri para Kepala Desa dan Aparat Desa se-Kec. Galesong Utara. Adapun tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada para Kepala Desa dan Aparat Desa terkait Regulasi Dan Kebijakan Di bidang pertambangan serta membuka ruang diskusi bersama APH terhadap permasalahan- permasalahan yang ada di Desa terkait tambang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum06 Mei 2025 21:10
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rakor Virtual Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Koordinasi Virtual bertaju...
OPD06 Mei 2025 21:02
Aset Reklamasi Belum Rampung, DPRD Sulsel Desak Kepastian dari PT Yasmin dan Pemprov
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke kantor PT Yasmin Bumi Asri yang berl...
Hukum06 Mei 2025 20:24
Kurang dari 24 Jam Pasca Dilaporkan, Polisi Ringkus 5 Terduga Pelaku Curnak di Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kindang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang ter...
Makassar06 Mei 2025 19:50
Bantuan Alat Pertanian untuk Warga Barombong, Andi Tenri Uji Apresiasi Respons Cepat DPP Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aspirasi warga Barombong akhirnya membuahkan hasil. Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP) Kota Makassar menyalurkan bantuan...