SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah terbukti bersalah oleh Majelis Hakim. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Senin (29/12/2021) malam.
Dengan vonis bersalah, Nurdin Abdullah (NA) mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dijatuhi pidana penjara dan pidana denda,” katanya dikutip dari Tribun Timur, Senin, (29/11/2021).
Jika denda tidak bisa dibayar lanjutnya, maka akan diganti kurungan penjara 4 bulan.
Hukuman 5 tahun penjara yang diterima NA berkurang dibanding tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Sementara, denda tetap sama yaitu Rp500 juta.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar