SULSELSATu.com, MAKASSAR – Pengadilan Tipikor Makassar rencananya akan menggelar sidang vonis terhadap kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah Senin (29/11/2021) pukul 11.00 Wita.
Nurdin sendiri akan menghadiri sidang tersebut secara virtual. Untuk diketahui, Nurdin sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan sejumlah hukuman tambahan lainnya.
“Ya benar, hari ini sidang putusan untuk terdakwa Nurdin Abdullah Edy Rahmat,” ujar Jaksa KPK Dodi Silalahi dikutip detikcom, Senin (29/11/2021).
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nurdin Abdulllah dihukum 6 tahun penjara hingga denda Rp 500 juta. Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut Jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan Nurdin ialah perbuatannya yang dinilai sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Iksan Iskandar Bersama Warga Jeneponto Terharu Saat Bertemu Nurdin Abdullah
“Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Jaksa Zaenal Abidin.
JPU KPK juga menuntut agar hak politik Nurdin Abdullah dicabut selama 5 tahun.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata Zaenal.
Baca Juga : Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah, Begini Reaksi Relawan
Dalam pertimbangan hukuman tambahan tersebut, jaksa menilai Nurdin terbukti secara sah menerima gratifikasi dari kontraktor proyek di Sulsel untuk kepentingan pribadinya.
“Oleh karena itu, cukup arif dan bijaksana jika kemudian majelis hakim memutus untuk mencabut hak atas diri terdakwa untuk dipilih atau menduduki jabatan publik,” tutur Zaenal.
Jaksa mengungkapkan, tuntutan pencabutan hak politik itu sejalan dalam menimbulkan efek jera terhadap terdakwa sebagaimana menjadi salah satu tujuan hukum pidana.
Baca Juga : Dapat Remisi Kemerdekaan, Nurdin Abdullah Bebas Dari Lapas Sukamiskin
Namun demikian pencabutan hak politik tersebut juga harus diatur dalam batasan waktu tertentu seperti diatur dalam Pasal 381 KUHP.
Tuntutan lainnya, JPU meminta agar Nurdin Abdullah dimiskinkan dengan mengembalikan uang negara Rp 3 miliar dan SGD 350 ribu.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan SGD 350 ribu,” kata jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).
Baca Juga : Lies Nurdin Abdullah Minta Restu Maju Senayan di Forum Silaturahmi Alumni Kacak
Jika ketentuan tersebut tak dibayar oleh Nurdin, jaksa berharap majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” beber Zaenal.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” lanjut Zaenal.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar