SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terbukti bersalah dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tidak hanya itu, Nurdin Abdullah juga harus mengganti kerugian negara Rp2.187.600.000 dan SGD 350 ribu.
Bahkan, setelah selesai masa hukuman pokok, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, pada Senin, (29/11/2021) malam dikutip dari detikcom.
Melansir detikcom, Selasa, (30/11/2021), Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ibrahim di persidangan.
Sementara untuk penggantian kerugian negara, Nurdin Abdullah diberi waktu paling lama 1 bulan.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,” kata hakim.
“Dan apabila harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” lanjut hakim.
Masa hukuman penjara Nurdin Abdullah tersebut dihitung sejak dirinya ditangkap dan ditahan oleh KPK.
Hakim Ibrahim Palino juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Nurdin di persidangan. Di antara yang memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar