Genjot Vaksinasi, Pemerintah Luwu Larang Guru dan Siswa ke Sekolah Sebelum Divaksin

Genjot Vaksinasi, Pemerintah Luwu Larang Guru dan Siswa ke Sekolah Sebelum Divaksin

SULSELSATU.com – Cakupan vaksinasi di Kabupaten Luwu untuk dosis I baru mencapai 45.9% atau 129.052 jiwa sedangkan dosis II mencapai 27.2% atau 76.433 jiwa yang telah divaksin per 10 Desember 2021.

Hal itu membuat pemerintah Kabupaten Luwu mulai tegas terkait vaksinasi COVID-19 yang masih tergolong rendah dari target pemerintah sebesar 70 persen.

Ketua Satgas COVID-19 yang merupakan Bupati Luwu, Basmin Mattayang kembali menggenjot capaian vaksinasi di wilayahnya.

Selain itu, pemerintah Kabupaten Luwu mewajibkan guru dan siswa divaksin agar dapat mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 074/Satgas-C19/XII/2021 tentang perlindungan masyarakat dari wabah penyakit menular Covid-19 di lingkungan pendidikan.

“Sebagai upaya pemerintah daerah melindungi dan menjaga kesehatan keselamatan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan yang mencakup tenaga pendidik, kependidikan, dan anak didik,” ujar Basmin dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dan bagi tenaga pendidik yang belum divaksin, tidak diperkenankan mengikuti proses belajar mengajar.

Bagi pelajar yang belum divaksin, tidak diperkenankan mengikuti PTM dan hanya diperbolehkan melalui daring/online.

Dalam surat edaran itu juga menyampaikan jika terdapat pelajar mengalami gejala batuk, demam maka wajib untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga