Pemkab Gowa Bakal Susun Perda Pendidikan Antikorupsi untuk Siswa Sekolah
SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Antikorupsi yang akan berlaku di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kabar tersebut disampaikan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan usai mengikuti Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Secara Virtual bersama Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa, Kamis (9/12/2021).
“Selama ini kita sudah atur dalam Peraturan Bupati, ini yang akan kita tingkatkan dalam bentuk Perda sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa untuk pendidikan antikorupsi sejak dini di sekolah,” kata Adnan, Kamis, (9/12/2021).
Nantinya, kata orang nomor satu di Gowa ini, sekolah yang berada dibawa naungan Pemerintah Kabupaten Gowa yaitu SD dan SMP akan menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi.
Adnan juga juga mengatakan bahwa Pendidikan Antikorupsi penting ditanam sejak dini. Dirinya berharap selain menghasilkan SDM yang baik dan unggul, juga memiliki budaya anti korupsi yang baik.
“Pendidikan anti korupsi harus dimulai sejak dini, maka diharapkan ada kurikulum yang dimulai dari SD sampai SMP. Sesuai dengan kewenangannya Kabupaten Gowa, kita berada di SD SMP, maka kita akan terbitkan Perda untuk Pendidikan Antikorupsi,” ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang hadir, mengatakan menanamkan budaya Antikorupsi sejak dini menjadi hal yang paling penting. Menurutnya pemberantas korupsi tidak harus identik dengan penangkapan tetapi penanganan harus dilakukan di akar masalah.
“Kalau korupsi bisa kita cegah maka kewenangan rakyat bisa kita selamatkan. Menanamkan Budaya Antikorupsi di masyarakat sejak dini menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News