SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Condotel Makassar, Jumat (10/12/2021).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kepala subbagian RSUD Daya Makassar, Munawir dan Umar Iskandar selaku Akademisi serta dipandu langsung oleh moderator Yulhaidir Ibrachim Herland selaku Pimpinan Redaksi Media Online Sulselsatu.com.
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan, Perda tersebut dihadirkan untuk melindungi perawat dalam menjalankan profesinya.
“ini turunan kita buat, tujuannya agar perawat bisa dilindungi, tidak dilecehkan dan didiskriminasi, sehingga para perawat harus tau perda ini bahwa ada payung hukum yang melindunginya” katanya.
Baca Juga : Tutup Masa Kampanye, Rudianto Lallo Kukuhkan 1.000 Spartan Anak Rakyat Tamalanrea-Biringkanayya
RL Akronim nama Rudianto Lallo mengatakan, selama Pandemi Covid-19, Perawat merupakan salah satu garda terdepan dalam memutus mata rantai virus tersebut, khususnya di Kota Makassar. Kata dia, Hal tersebut menjadi apresiasi tersendiri bagi perawat yang telah ikut membantu pemerintah kota dalam memutuskan mata rantai Covid-19.
“apa lagi perawat ini perawat merupakan ujung tombak dari dokter, sehingga tanggung jawab perawat ini besar. Selain itu, perawat juga ujung tombak pelayanan kesehatan ini adalah perawat, apa lagi selama covid-19 ini” jelasnya.
Sementara itu, Kepala subbagian RSUD Daya Makassar, Munawir, mengatakan hadirnya Perda tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap perawat dalam menjalankan profesinya
Baca Juga : Diikuti 75 Ribu Masyarakat, Jalan Sehat Peringatan 25 Tahun Reformasi Bakal Digelar di Pantai Losari
Meski begitu, dalam menjalankan profesinya, Perawat mesti bertindak secara profesional serta mengedepankan komitmen moral dan etika.
“Dan perawat harus bertindak secasa profesional. Komitmen moral dalam menjalankan etika, pembimbingan dan teman sejagat, pengalaman keperawatan.” ungkapnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar