Logo Sulselsatu

Tips Berkendara Motor dengan Membawa Barang Saat Berlibur Ala Asmo Sulsel

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 16 Desember 2021 16:43

Tips Berkendara Motor dengan Membawa Barang Saat Berlibur Ala Asmo Sulsel (dok. Asmo Sulsel)
Tips Berkendara Motor dengan Membawa Barang Saat Berlibur Ala Asmo Sulsel (dok. Asmo Sulsel)

SULSELSATU.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pengujung tahun 2021, Astra Motor Sulsel ingin berbagi tips dalam berkendara yang aman saat berlibur.

Tak jarang, para pengendara sepeda motor membawa barang yang cukup banyak sehingga berpotensi membahayakan keamanan berkendara.

Oleh karena itu, team Safety Riding Astra Motor Sulsel melalui safety riding instructor Abdul Kadir berbagi tips bagaimana cara membawa barang bagi pengguna roda dua. Tips ini tidak hanya berlaku kepada pengendara yang akan merayakan pergantian tahun di kampung tapi juga berlaku kepada pengendara yang mencari nafkah seperti kurir pengantar barang dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga : Lawan Trek Ekstrem, CRF Tetap Melesat Raih Podium di Kejurnas Motocross Wonosobo

Abdul Kadir mengatakan, momen Nataru tentu akan banyak masyarakat yang akan berencana pulang kampung dengan kendaraan roda duanya. Pada umumnya pengendara roda dua yang pulang kampung akan membawa barang bawaan untuk oleh-oleh maupun sebagai bekal dan perlengkapan untuk perjalan jauh lainnya.

Berikut bagaimana cara membawa barang yang aman dan nyaman dengan kendaraan roda dua:

1. Sebaiknya menggunakan alat bantu muat barang seperti :
Cutom box
Bracket box
Tas pelana/obrox
Tas Punggung
Dan pastikan perlengkapan tersebut tidak mengganggu aktifitas penegendara

Baca Juga : Wabup Gowa Dorong Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan Nasional

2. Jangan membawa barang secara berlebihan meskipun menggunakan alat bantu
Hal yang harus diketahui saat membawa barang meskipun dengan menggunakan alat batu adalah tidak melanggar atura berlalulintas dan jalan raya dimana Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang barang bawaan atau tepatnya merujuk ke pasal 10 Ayat 4 dan pasal 11 dimana salah satu pointnya adalah tinggi barang bawaan adalah maksimal 60 cm dengan lebar tidak melewati kaca spoin kiri dan kanan .

Alat bantu muat barang terpasang dengan baik.
Alat bantu muat barang terpasang kuat dan benar.
Barang bawaan tertata rapih.
Sesuaikan dengan kapasitas.
Astikan dapat terkinci dengan aman.
Jika terpaksa harus mampir parkirlah ditempat yang aman dan terjangkau oleh pandangan mata.
Selalu Mengutamakan Keselamatan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama16 April 2025 13:20
Pemkab Jeneponto Gelar Musrenbang RKPD 2026, Bupati Paris Yasir Ajak Satukan Visi Bangun Daerah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana...
Makassar16 April 2025 13:16
Investasi di Makassar Anjlok 35 Persen, Ini Biang Keroknya Menurut Helmy Budiman
SULSELSATU.com MAKASSAR – Kota Makassar mencatat penurunan signifikan dalam realisasi investasi sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data Badan Ko...
Makassar16 April 2025 11:18
Forum Wali Kota Senior Resmi Dibentuk, Hasil Halal Bihalal APEKSI di Bandung
SULSELSATU.com MAKASSAR – Forum Wali Kota Senior resmi dibentuk dalam acara halal bihalal Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ya...
Sulsel16 April 2025 10:50
Komitmen pada Keberlanjutan, PT Vale Melaju Bersama Proyek Pengembangan di Luwu Timur
Sebagai salah satu perusahaan nikel terbesar di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) senantiasa menunjukkan komitmen keberlanjutannya dalam bero...