Pandangan Fraksi Golkar terhadap Lima Buah Ranperda Tahap III Propemperda Tahun 2021 

Pandangan Fraksi Golkar terhadap Lima Buah Ranperda Tahap III Propemperda Tahun 2021 

 

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Anggota Legislatif Heryanti Harun mewakili Fraksi Golkar menyampaikan hasil pandangan umum terhadap 5 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tahap lll program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (27/12) pukul 10.00 WITA.

“Berbekal pemahaman teoritis dan naskah Ranperda yang telah diajukan maka kami mewakili Fraksi Golkar akan menyampaikan pandangan umum terhadap ke lima Ranperda tersebut,” kata Heryanti.

Ia menjelaskan BPD sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat di desa dan juga sebagai mitra pemerintah desa.

“Terkait Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kita tahu bersama bahwa BPD merupakan lembaga dan wadah yang berfungsi untuk menampung aspirasi masyarakat dan pada hakikatnya adalah sebagai mitra kerja pemerintah Desa yang anggotanya adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayahnya serta dipilih secara demokratis,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Anggota BPD wajib memiliki sumber daya manusia yang profesional, kapabilitas dan cakap juga dapat diandalkan kinerja organisasinya secara keseluruhan dalam mengelola aspirasi Pemerintahan Desa.

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah No.07 Tahun 2011 yakni rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2031, ia menjelaskan bahwa,

“Keberadaan ruang tersebut yang terbatas dengan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, ini memerlukan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman dan produktif,” tandasnya.

Adapun Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ia meminta agar hal ini diselaraskan dengan perkembangan yang ada.

“Kami mengharapkan hal tersebut selaras sabagai bagian dari penyempurnaan keuangan Negara, sehingga bisa menjadikan pengelolaan keuangan Daerah lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan kepatutan, asas manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Heryanti.

Kemudian mengenai Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Fraksi Golkar berharap agar Pemerintah Daerah segera menghadirkan payung hukumnya, dan penyusunan regulasinya bukan sekedar formalitas, tapi betul-betul dikaji secara mendalam.

Terakhir, Anggota Legislatif Heryanti Harun mewakili Fraksi Golkar menyampaikan pandangannya terhadap Ranperda tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah NO. 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pungujian Kendaraan Bermotor.

“Kami berharap perubahan peraturan Daerah tersebut sebagai media dalam meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor sehingga dapat memberikan multiplier effect, bukan semata berorientasi pada upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) saja tetapi diharapkan dapat membuat pelayanan terhadap proses pengujian kendaraan bermotor menjadi efektif, dan disiplin sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan lalulintas,” harapnya.

Heryanti Harun mengatakan bahwa Fraksinya menyambut baik 5 Ranperda Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021.

“Kami menyambut baik Ke 5 Ranperda ini untuk kemudian dibahas pada tingkat pansus, dan kami berharap kepada teman-teman anggota Dewan yang bertugas di pansus agar tetap fokus dan serius dalam mencermati hal-hal mendasar yang ada dalam Ranperda tersebut,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga