Logo Sulselsatu

Indah Harini Kuasai Dana Bukan Haknya, Pengamat: Itu Tindakan Penggelapan

Asrul
Asrul

Selasa, 28 Desember 2021 19:21

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus yang dialami oleh Indah Harini perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Indah menerima dana dalam jumlah besar di rekening tabungannya sebesar lebih dari Rp30 miliar.

Kasus ini bermula saat Indah yang merupakan salah satu nasabah BRI mendapati adanya uang yang masuk dalam rekening BRInya pada November 2019 yang jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.

Kendati demikian, Desember 2019 Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut Indah gunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Baca Juga : UMKM Wingko Babat Lamongan Sukses Puluhan Tahun Berkat Dukungan BRI

Upaya Indah yang tidak memiliki itikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

Praktisi Hukum Rinto Wardana menjelaskan penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Terlebih, Indah secara sadar menerima dana yang bukan haknya tersebut. Itikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasive untuk melakukan pengembalian dana tersebut. Seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukan kepada ybs bahwa dana tersebut bukan haknya.

Baca Juga : Usai Sebar Informasi Hoaks Ransomware BRI, Mr Bert Dihujat Warganet lalu Hapus Konten

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.

Rinto, yang mendapatkan gelar doktor hukum dengan Prof Indriyanto Seno Adji sekaligus aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011.

“Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” ungkapnya.

Baca Juga : Jalani Liburan dengan Tenang, BRI Mudahkan Pembelian Asuransi Lewat Super Apps BRImo

Karena masalah tersebut, Indah kemudian dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka. Melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Melihat hal tersebut, Rinto menjelaskan Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sudah berlapis. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011, kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang. Jadi sepanjang dia tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang dia maka dia bisa dikenakan 3 pasal itu,” ujar Rinto menegaskan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 Desember 2024 20:55
VIDEO: Demo Kenaikan PPN 12% Depan Kampus UNM
SULSELSATU.com – Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo terkait PPN 12% depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis (26/12). Demo ters...
News26 Desember 2024 20:48
Apresiasi Mentan Amran, Ismail Sebut Pupuk Subsidi Rp4,1 Triliun Berdampak Besar Bagi Petani Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPR RI Komisi VI, Ismail Bachtiar, memberikan tanggapan positif terkait alokasi pupuk subsidi sebesar Rp4,1 trili...
Ekonomi26 Desember 2024 20:26
Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Tak Pro Rakyat
SULSELSATU.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendesak Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan Pajak Per...
Bisnis26 Desember 2024 19:46
UMKM Wingko Babat Lamongan Sukses Puluhan Tahun Berkat Dukungan BRI
SULSELSATU.com, LAMONGAN – Berdiri sejak 1990, Wingko “Bambang Indrajaya” terus melestarikan kudapan khas Babat Kabupaten Lamongan, Prov...