SULSELSATU, LUWU TIMUR – Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur digelar dalam rangka Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Tahap III Propemperda.
Rapat dipimpin Langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur H.Usman Sadik,S.Sos dan didampingi oleh ketua Bapemperda H.M Sarkawi Hamid,M.Si serta dihadiri anggota DPRD Luwu Timur. Senin (27/12/2021). Rapat digelar ruangan sidang Paripurna DPRD Luwu Timur.
Baca Juga : Kelompok Petani Jeruk di Curup Bengkulu Jangkau Pasar Lebih Luas Berkat Pemberdayaan BRI
Dihadiri Bupati Luwu Timur Drs.H.Budiman,M.Pd dan unsur Forkopimda serta OPD lingkup pemkab Luwu Timur.
Fraksi Hanura memberikan pandangan terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu adanya regulasi yang mengaturnya. Agar memiliki landasan hukum bagi anggota BPD dalam menjalan tugas dan wewenangnya.
Ketua Fraksi Hanura, Rully Heryawan,A.Ma mengatakan salah satu fungsi tugas dan wewenang BPD yaitu melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala Desa.
Baca Juga : Mengenal Desa Batuan Sukawati, Desa BRILiaN dengan Sejuta Potensi Alam dan Budaya
“Oleh karena itu Fraksi Hanura nantinya akan mengusulkan satu pasal dalam ranperda tersebut yang mengatur fungsi tugas dan wewenang BPD,” jelas Rully.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar