SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Sidang Paripurna digelar dalam rangka jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban fraksi-fraksi atas pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Perda tahap III Propemperda Tahun 2021 yang dirangkaikan dengan penyampaian Laporan Pansus, persetujuan bersama sekaligus pendapat akhir Kepala Daerah Hasil Pembahasan Ranperda PPMHA dan Penutupan Masa sidang ke – I Tahun sidang 2021/2022 yang berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur pada Selasa (28/12/2021).
Rapat dipimpin Langsung oleh wakil Ketua I DPRD Luwu Timur H.M Siddiq BM, SH dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur H.Usman Sadik,S.Sos dan dihadiri anggota DPRD Luwu Timur.
Turut hadir Bupati Luwu Timur Drs.H.Budiman,M.Pd dan unsur Forkopimda serta OPD lingkup pemkab Luwu Timur.
Selaku Ketua Pansus PPMHA, Abduh,S.Ag menyampaikan laporan terkait dengan hasil pembahasan Ranperda PPMHA didepan para anggota Dewan yang terhormat.
Dalam laporannya Abduh mengatakan bahwa pendapat akhir fraksi terkait dengan Ranperda PPMHA semua menyetujui untuk secepatnya dijadikan, namun dengan beberapa catatan.
“Fraksi Golkar berharap pemerintah agar memperhatikan eksistensi hak-hak masyarakat adat bukan saja terwujud dalam berbagi peraturan-peraturan akan tetapi bagaimana pelaksanaannya dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat,” jelas Abduh.
“Fraksi PDI perjuangan menerima ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dengan catatan agar pemerintah daerah selektif dan berhati-hati dalam melakukan identifikasi pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA),” ungkap Abduh.
“Untuk Fraksi Nasdem ,Fraksi Hanura , fraksi Gerindra dan Farksi PAN mendorong agar segera diperdakan karena terkait dengan masyarakat adat selaras dengan visi misi Bupati Luwu Timur dan mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas,” tambah Abduh.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar