Polda Sulsel Tahan 13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit (RS) Batua Kota Makassar kini ditahan Polda Sulsel.
Kasubdit III Subtipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli membenarkan hal tersebut.
“Iya lagi proses penahanan hari ini. Lagi dipersiapkan dulu semua,” kata Kompol Fadli seperti diberitakan detikcom, Kamis (30/12/2021).
13 Tersangka dalam kasus ini adalah dokter AN, dokter SR, MA, FM, EHS, MW, dan AS. Selanjutnya Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R.
Menurut Fadli, penahanan dilakukan seiring proses pemberkasan para tersangka yang dinyatakan rampung pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Nggak masalah, (berkas tersangka) sudah dikirim semua kok, sudah lengkap semua. Nggak ada masalah. Sudah lengkap semua,” tuturnya.
Fadli tidak menampik penahanan tersangka itu sebagai persiapan pelimpahan berkas perkara dan tersangka alias tahap II ke Kejaksaan.
“Iya, iya (penahanan tersangka untuk proses tahap II),” katanya.
Untuk diketahui, penyidik Polda Sulsel mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua usai BPK RI menemukan kerugian negara hingga Rp22 miliar.
Selanjutnya, penyidik menetapkan total 13 tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas perkara 13 tersangka pada pertengahan September 2021. Berkas 13 tersangka juga sempat dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel alias P19.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News