Logo Sulselsatu

Rugikan Negara Hingga Lebih Rp566 Miliar, Tersangka SS Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 03 Januari 2022 19:50

Tersangka tindak pidana pajak SS telah merugikan negara hingga lebih Rp566 miliar dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar (Berita Pasundan)
Tersangka tindak pidana pajak SS telah merugikan negara hingga lebih Rp566 miliar dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar (Berita Pasundan)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SS telah merugikan negara hingga Rp566.225.603. SS merupakan kontraktor dari CV KP.

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah memperoleh status Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) atas hasil penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka SS.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, SS diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dan atau dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Ikut Bazaar UMKM Kemenkeu Satu Sulsel

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau di Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin, (3/1/2022).

Eko menyebutkan, perbuatan tersangka SS dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 566.225.603.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Makassar Utara telah menyampaikan imbauan pada SS untuk melakukan pembetulan atas pelaporan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Wujudkan Generasi Muda Sadar Pajak Lewat Pajak Bertutur

“Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), SS juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8(3) UU KUP namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan SS diketahui tetap tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” tulisnya.

Atas perkara tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka SS serta barang bukti oleh penyidik pajak Kanwil DJP Sulselbartra melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kota Makassar.

Namun lanjut Eko, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, kepada tersangka masih diberikan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan setelah tersangka melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga : KALLA Setor Pajak Peling Besar, Raih Penghargaan DJP Sulselbartra

“Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” imbaunya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...