Rugikan Negara Hingga Lebih Rp566 Miliar, Tersangka SS Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar

Rugikan Negara Hingga Lebih Rp566 Miliar, Tersangka SS Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SS telah merugikan negara hingga Rp566.225.603. SS merupakan kontraktor dari CV KP.

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah memperoleh status Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) atas hasil penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka SS.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, SS diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dan atau dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau di Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin, (3/1/2022).

Eko menyebutkan, perbuatan tersangka SS dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 566.225.603.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Makassar Utara telah menyampaikan imbauan pada SS untuk melakukan pembetulan atas pelaporan kewajiban perpajakannya.

“Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), SS juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8(3) UU KUP namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan SS diketahui tetap tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” tulisnya.

Atas perkara tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka SS serta barang bukti oleh penyidik pajak Kanwil DJP Sulselbartra melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kota Makassar.

Namun lanjut Eko, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, kepada tersangka masih diberikan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan setelah tersangka melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” imbaunya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga