SULSELSATU.com, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengambil sikap tegas terhadap izin-izin tambang di negeri ini.
Tak tanggung-tanggung, Jokowi langsung mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba.
Alasannya, karena tak pernah menyampaikan rencana kerjanya serta tak menjalankan izin yang telah diberikan pemerintah.
Baca Juga : Tangguh dan Irit Bahan Bakar, PT MAS Bersama Rava Athaya Kerja Sama Pengadaan 50 Unit Dump Truck
“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi saat konferensi pers tentang IUP, HGU, dan HGB di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).
Jokowi mengatakan, pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terjadi pemerataan, transparan, dan adil. Hal ini diperlukan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
Karena itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan juga penggunaan lahan negara pun terus dievaluasi secara menyeluruh.
Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa mendapatkan sanksi. Bahkan, sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan izin usaha dan juga izin ekspor.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar