SULSELSATU.com, JAKARTA – Program Kartu Prakerja gelombang 23 akan segera dibuka. Para pencari kerja bisa langsung mengunjungi laman resmi pendaftaran pada akhir Januari hingga Februari 2022.
Pendaftaran akan dibuka paling lambat Februari 2022 di laman resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id.
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga : Lebih Mudah Dapat Pinjaman di Pegadaian Lewat Gadai Peduli Fase 9.0
Dilansir Gowapos, Rabu, (26/1/2022), sebelum mendaftarkan akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 23, pendaftar harus benar-benar memperhatikan kriteria dan golongan masyarakat yang akan lolos seleksi Kartu Prakerja.
Masyarakat yang bisa lolos seleksi Kartu Prakerja memiliki kriteria meliputi warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal, dan bukan penerima bantuan sosial lain selama pandemi Covid-19.
Sementara daftar golongan pekerja yang dapat lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 23 adalah sebagai berikut.
– Para pencari kerja
– Pekerja yang terkena PHK
– Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,
– Pekerja yang dirumahkan
– Pekerja bukan penerima upah atau pelaku usaha mikro & kecil
– Penyandang disabilitas.
Baca Juga : Mulai Tahun Ini, Kartu Prakerja Beri Pelatihan Tatap Muka
Masyarakat yang lolos seleksi Kartu Prakerja, akan mendapatkan banyak manfaat. Mulai dari mendapatkan bantuan biaya pelatihan, mengikuti pelatihan di platform digital, dan mendapatkan insentif.
Bukan hanya itu, masyarakat yang memiliki akun Kartu Prakerja dapat mengakses fitur Info Pekerjaan. Lewat fitur ini, masyarakat dapat mencari pekerjaan impian atau sesuai keinginan.
Alumni Kartu Prakerja juga bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta untuk memulai usaha baru.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar