Logo Sulselsatu

PGRI Jeneponto Desak Pelaku Penganiayaan Guru SMP Yang Tegur Siswa Merokok Diusut

Dedy
Dedy

Kamis, 27 Januari 2022 15:32

Pernyataan Sikap PGRI Jeneponto (Int)
Pernyataan Sikap PGRI Jeneponto (Int)

SULSELSATU.com, Jeneponto – Kasus penganiayaan yang menimpa Guru SMP Negeri 3 Binamu Jeneponto Inisial MSL (43), kini mendapat perhatian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto.

PGRI Jeneponto meminta agar pelaku yang menganiaya guru MSL dihukum seberat beratnya.

Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan sikap PGRI yang ditujukan ke Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto dan Kajari Jeneponto, Susanto Gani.

Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi

Surat penyataan sikap PGRI Jeneponto dengan nomor : 002/PGRI-JP/I/2022 yang diterima oleh sulselsatu.com, Kamis (27/01/2022), ditanda tangani oleh Ketua PGRI Jeneponto, Nur Alam yang merupakan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.

“Mencermati peristiwa penganiayaan seorang warga terhadap seseorang guru SMP negeri 3 Binamu atas namA insial MSL yang terjadi dilingkungan Sekolah, maka persatuan guru menyatakan sikap.”ujar Nur Alam dalam surat pernyataan sikapnya.

Menurut Nur Alam, aksi kekerasan terhadap guru ini juga adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam KHUP.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-Emak di Jeneponto Joget Sambil Tenggak Miras Depan Anak-Anak

“Karena itu PGRI Kabupaten Jeneponto menuntut kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada bersangkutan sebagai efek jerah agar menjadi pembelajaran sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa akan datang,”pungkasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Binamu Ipda Supardi yang menangani kasus ini mengaku, pelaku SP (31) telah di Polsek Binamu.

“Untuk pelaku, (dia) mengamankan diri di Polsek setelah kejadian,”ujar Supardi.

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran terjadi di Tappalalo Jeneponto

Diberitakan sebelumnya Guru SMP negeri 3 Binamu Jeneponto Inisial MSL (42) diduga menjadi korban penganiayaan oleh warga Inisial SP (31).

Dugaan Penganiayaan tersebut terjadi, Rabu (26/01/2022) kemarin.

Korban mengaku dipukul oleh pelaku pada bagian dada, lengan dan punggung.

Baca Juga : VIDEO: Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Jeneponto Berhasil Diamankan

Kepada sulselsatu.com, korban MSL mengaku Penganiayaan ini buntut karena memberi sangksi pada siswanya yang diketahui sering merokok dalam ruangan kosong pada saat proses belajar mengajar.

“Saat itu Kepala Sekolah tidak ada di sekolah jadi saya sebagai wakilnya yang mengambil alih. Kemudian saya keliling ruangan dan ada ruangan kosong berantakan jadi saya tanya ke penjaga sekolah. Namun ada siswa lewat dan melapor ke saya kalau ruangan ini sering dipakai merokok oleh siswa laki laki,”kata MSL.

Menurut MSL, Kejadian siswa merokok dalam ruangan sudah beberapa hari.

Baca Juga : VIDEO: Rumah Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto Dirusak Massa

“Sebanyak 8 siswa laki laki diketahui sering merokok saat jam belajar, jadi saya panggil ke 8 orang siswa yang merokok. Para siswa beralasan hanya sebatas hiburan,”pungkas MSL.

Niat MSL memberi efek jerah pada Siswanya dengan memberi sangksi, malah keluarga siswa tidak terima dan memukul korban.

“Saya tanya tak satu satu itu anak anak. Terus saya ancam, bahwa ada siswa yang pernah merokok sangksinya seperti ini saya kasih. Tidak lama kemudian datang kakaknya, dan kemudian datang juga mamanya marah marah dan saya bilang jangan marah marah,”kata MSL.

Tidak lama kemudian, salah satu keluarga dari 8 siswa ini datang dan kemudian langsung memukul korban dalam ruang kelas.

“Ini om nya siswa katanya yang pukul saya. Yang kena pukul bagian Dada saya, lengan kanan dan kiri serta bagian punggung,”pungkasnya.

Korban pun berharap pelaku dihukum seberat beratnya.

“Saya sudah laporkan Ke Polsek Binamu dan harapan saya agar kasus ini ditindak lanjuti, karena setiap persoalan tidak dengan cara kekerasan,”jelas MSL.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Binamu Ipda Supardi membenarkan adanya laporan dugaan Penganiayaan terhadap korban MSL dengan nomor laporan polisi (LP): 04/01/2022/Res Polsek Binamu.

Menurut Aipda Supardi, motif dari pelaku melakukan penganiyaan lantaran alasannya mereka tidak terima si anak atau siswa Inisial RM diberikan tindakan disiplin oleh korban.

“Pelaku masuk lingkungan sekolah melakukan pemukulan. Awalnya pelaku mempertanyakan, namun karena naik emosinya sehingga melakukan penganiayaan terhadap gurunya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku diancam 2 tahun penjara.

“Pasal yang kami terapkan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan maksimal kurungan penjara,” Jelas Supardi.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...