PGRI Jeneponto Desak Pelaku Penganiayaan Guru SMP Yang Tegur Siswa Merokok Diusut

PGRI Jeneponto Desak Pelaku Penganiayaan Guru SMP Yang Tegur Siswa Merokok Diusut

SULSELSATU.com, Jeneponto – Kasus penganiayaan yang menimpa Guru SMP Negeri 3 Binamu Jeneponto Inisial MSL (43), kini mendapat perhatian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto.

PGRI Jeneponto meminta agar pelaku yang menganiaya guru MSL dihukum seberat beratnya.

Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan sikap PGRI yang ditujukan ke Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto dan Kajari Jeneponto, Susanto Gani.

Surat penyataan sikap PGRI Jeneponto dengan nomor : 002/PGRI-JP/I/2022 yang diterima oleh sulselsatu.com, Kamis (27/01/2022), ditanda tangani oleh Ketua PGRI Jeneponto, Nur Alam yang merupakan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.

“Mencermati peristiwa penganiayaan seorang warga terhadap seseorang guru SMP negeri 3 Binamu atas namA insial MSL yang terjadi dilingkungan Sekolah, maka persatuan guru menyatakan sikap.”ujar Nur Alam dalam surat pernyataan sikapnya.

Menurut Nur Alam, aksi kekerasan terhadap guru ini juga adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam KHUP.

“Karena itu PGRI Kabupaten Jeneponto menuntut kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada bersangkutan sebagai efek jerah agar menjadi pembelajaran sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa akan datang,”pungkasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Binamu Ipda Supardi yang menangani kasus ini mengaku, pelaku SP (31) telah di Polsek Binamu.

“Untuk pelaku, (dia) mengamankan diri di Polsek setelah kejadian,”ujar Supardi.

Diberitakan sebelumnya Guru SMP negeri 3 Binamu Jeneponto Inisial MSL (42) diduga menjadi korban penganiayaan oleh warga Inisial SP (31).

Dugaan Penganiayaan tersebut terjadi, Rabu (26/01/2022) kemarin.

Korban mengaku dipukul oleh pelaku pada bagian dada, lengan dan punggung.

Kepada sulselsatu.com, korban MSL mengaku Penganiayaan ini buntut karena memberi sangksi pada siswanya yang diketahui sering merokok dalam ruangan kosong pada saat proses belajar mengajar.

“Saat itu Kepala Sekolah tidak ada di sekolah jadi saya sebagai wakilnya yang mengambil alih. Kemudian saya keliling ruangan dan ada ruangan kosong berantakan jadi saya tanya ke penjaga sekolah. Namun ada siswa lewat dan melapor ke saya kalau ruangan ini sering dipakai merokok oleh siswa laki laki,”kata MSL.

Menurut MSL, Kejadian siswa merokok dalam ruangan sudah beberapa hari.

“Sebanyak 8 siswa laki laki diketahui sering merokok saat jam belajar, jadi saya panggil ke 8 orang siswa yang merokok. Para siswa beralasan hanya sebatas hiburan,”pungkas MSL.

Niat MSL memberi efek jerah pada Siswanya dengan memberi sangksi, malah keluarga siswa tidak terima dan memukul korban.

“Saya tanya tak satu satu itu anak anak. Terus saya ancam, bahwa ada siswa yang pernah merokok sangksinya seperti ini saya kasih. Tidak lama kemudian datang kakaknya, dan kemudian datang juga mamanya marah marah dan saya bilang jangan marah marah,”kata MSL.

Tidak lama kemudian, salah satu keluarga dari 8 siswa ini datang dan kemudian langsung memukul korban dalam ruang kelas.

“Ini om nya siswa katanya yang pukul saya. Yang kena pukul bagian Dada saya, lengan kanan dan kiri serta bagian punggung,”pungkasnya.

Korban pun berharap pelaku dihukum seberat beratnya.

“Saya sudah laporkan Ke Polsek Binamu dan harapan saya agar kasus ini ditindak lanjuti, karena setiap persoalan tidak dengan cara kekerasan,”jelas MSL.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Binamu Ipda Supardi membenarkan adanya laporan dugaan Penganiayaan terhadap korban MSL dengan nomor laporan polisi (LP): 04/01/2022/Res Polsek Binamu.

Menurut Aipda Supardi, motif dari pelaku melakukan penganiyaan lantaran alasannya mereka tidak terima si anak atau siswa Inisial RM diberikan tindakan disiplin oleh korban.

“Pelaku masuk lingkungan sekolah melakukan pemukulan. Awalnya pelaku mempertanyakan, namun karena naik emosinya sehingga melakukan penganiayaan terhadap gurunya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku diancam 2 tahun penjara.

“Pasal yang kami terapkan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan maksimal kurungan penjara,” Jelas Supardi.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga