Logo Sulselsatu

Polisi Usut Kasus Mafia Tanah Malah Dipraperadilankan, BPN Komitmen Berantas

Asrul
Asrul

Kamis, 27 Januari 2022 16:02

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan komitmen untuk memberantas praktik mafia tanah di Kota Makassar. Salah satu langkahnya adalah menertibkan dan melakukan pemeriksaan sertifikat bermasalah.

Komitmen BPN Makassar untuk memberantas mafia tanah ini ditunjukkan dengan pelaporan terhadap dugaan penggunaan dokumen tanah palsu untuk mengklaim lahan dan sementara proses penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengusut pemalsuan dokumen dan alas hak kepemilikan lahan eks kebun binatang Makassar.

Baca Juga : Cegah Sengketa dan Mafia Tanah, Pemerintah Wajibkan Sertifikat Hak Milik Sebelum 2026

“Memberantas mafia tanah khususnya di Kota Makassar menjadi komitmen kami. Memberikan jaminan hukum kepada masyarakat, perorangan atau lembaga terkait dengan kepemilikan lahan. Kalau ada pengunaan dokumen palsu kami laporkan ke polisi,” ungkap Kepala BPN Makassar Yan Septedyas, Kamis (27/1/2022).

Diketahui, terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat untuk kepemilikan lahan eks kebun binatang Makassar yang ditangani Polda Sulsel, informasi yang dihimpun menyebutkan BPN sebelumnya telah melakukan gelar kasus bersama dengan Bareskrim Polri.

Dari hasil gelar perkara tersebut, dokumen terkait kepemilikan lahan kebun binatang Makassar yang diklaim dan laporannya sedang berjalan di Polda Sulsel sudah dinyatakan palsu. Dalam proses penyidikan, sertifikat dan dokumen palsu terkait kepemilikan eks kebun binatan berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri Makassar disita pihak kepolisian.

Baca Juga : Makassar Siaga Cuaca Buruk

Penyitaaan sertifikat dan dokumen diduga palsu tersebut oleh pihak kepolisian terkait dengan penyidikan perkara pemalsuan dokumen kepemilikan lahan eks kebun binatang itu kemudian berbuntut panjang. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat tanah justru melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan dan sementara berproses di PN Makassar.

“Proses hukum yang ditempuh kami hargai,” tegas Yan Septedyas.

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Makassar Hasrul Kaharuddin menyatakan dukungan kepada BPN dan Polda Sulsel untuk memberantas mafia tanah di Kota Makassar.

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar

“Penguasaan tanah di Kota Makassar harus ada kepastian hukum. BPN dan kepolisian harus bisa bertindak tegas dengan menindak dan menertibkan sertifikat palsu yang beredar,” urai Hasrul.

Hal yang pasti menurut Hasrul, KNPI sebagai representasi pemuda di Kota Makassar, mendukung penuh langkah kepolisian, kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional dalam menegakkan aturan, termasuk dalam memberantas kejahatan mafia tanah yang banyak merugikan masyarakat dan negara.

“Ini sikap kami,” pungkas Hasrul Kaharuddin.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel08 Mei 2025 22:08
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Ini Kesibukan Indira Yusuf Ismail Sekarang
SULSELSATU.com, GOWA – Sosok Indira Yusuf Ismail mungkin tak lagi menghiasi berbagai forum resmi pemerintahan sejak tak lagi menjabat sebagai Ke...
Video08 Mei 2025 21:26
VIDEO: Mobil Truk Terbalik di Tol Pettarani Makassar
SULSELSATU.com, Makassar — Sebuah insiden kecelakaan terjadi di tol Layang Pettarani siang ini, Rabu (08/05). Mobil berwarna putih tersebut kehilang...
Bisnis08 Mei 2025 19:20
Hadirkan Transportasi Terlengkap, Cahaya Bone Tambah Armada Baru
Menanggapi peningkatan kebutuhan transportasi, Cahaya Bone memperkuat layanannya dengan penambahan enam unit armada baru. ...
Video08 Mei 2025 18:30
VIDEO: Sindikat Joki UTBK Unhas Terbongkar, Mahasiswa Kedokteran Terancam Drop Out
SULSELSATU.com – Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sindikat joki UTBK-SNBPT Universitas Hasanuddin (Unhas). Polisi menangkap enam ...