Logo Sulselsatu

Andi Sudirman Terancam Tak Punya Pendamping, Begini Penjelasan Kemendagri

Asrul
Asrul

Jumat, 04 Februari 2022 16:51

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terancam tak punya pendamping alias Wakil Gubernur Sulsel bila tidak segera dilantik menjadi gubernur defenitif secepatnya.

Hal itu terungkap dalam forum konsultasi antara DPRD Sulawesi Selatan bersama Kementerian Dalam Negeri di Rujab Ketua DPRD Sulsel, Jalan Ratulangi, Kamis (3/2/2022) malam.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif menjelaskan, ada tujuh poin yang dicapai dalam konsultasi dengan Kemendagri. Yaitu diantaranya, bahwa pemilihan wakil gubernur dilakukan setelah Plt gubernur dilantik menjadi gubernur defenitif.

Baca Juga : Sinyal PKS Tinggalkan Andi Sudirman Mulai Terlihat, Ini Tanda-tandanya

“Pak Andi Sudirman harus lebih dulu dilantik menjadi gubernur defenitif. Terhitung dari tanggal 4 Februari hingga 5 Maret mendatang atau 29 hari ke depan. Kalau tidak dilantik, maka pemilihan wakil tidak ada,” kata Syahar.

Kemudian, setelah Andi Sudirman dilantik sebagai gubernur defenitif di Jakarta, DPRD bersurat ke DPP tiga partai koalisi. Yaitu PDI Perjuangan, PAN, dan PKS. Untuk menentukan dua nama. Selanjutnya nama itu diserahkan ke gubernur defenitif untuk proses pemilihan.

“Lalu DPRD Sulsel membentuk panitia pemilihan dan tata tertib,” tutur Sekretaris Partai NasDem ini.

Baca Juga : Partai Pengusung Diundang Nobar Pelantikan Andi Sudirman di Jakarta

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri Andi Bataralifu menambahkan, proses pemilihan bakal calon wakil gubernur mengacu pada Undang-Undang dan secara personal turunannya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD.

“Nah artinya itu harus satu garis lurus tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” ucapnya.

Selain itu, waktunya harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada).

Baca Juga : Jelang Pelantikan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Minta Dukungan Semua Pihak

“Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 dari 18 bulan sejak kosong, sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu, artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,” katanya.

“Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubernur karena sudah menjadi gubernur,” dia menambahkan.

Diketahui, masa jabatan Andi Sudirman sebagai kepala daerah berakhir pada 23 Desember 2023. Adapun tiga partai koalisi Prof Andalan pada saat Pilgub Sulawesi Selatan 2018 lalu yaitu PDI Perjungan 5 kursi, PAN 9 kursi, dan PKS 7 kursi di DPRD dari total 85 kursi.

Baca Juga : Tanggapi Andi Sudirman, PKS: Masyarakat Memilih Gubernur dan Wagub, Bukan Gubernur dan Sekda

Saat ini tiga partai itu telah menyiapkan kadernya untuk menjadi bakal calon wakil gubernur. Andi Ansyari Mangkona dari PDI Perjuangan. Lalu Irfan AB, Jamaluddin Ja’far, Yusran Paris, Nur Kanita, dan Chandra dari PAN. Sedangkan dari PKS yaitu Amri Arsyid, Muzayyin Arif, Sri Rahmi, dan Ariady Arsal.

Andi Sudirman yang dimintai tanggapan soal calon pendampingnya tak berkomentar banyak, dia mengatakan belum saatnya berbicara posisi wakil gubernur.

“Saya masih wakil gubernur, kalau sudah defenitif gubernur baru bisa saya komentar,” kata Sudirman di Kantor DPRD Sulsel baru-baru ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif17 Oktober 2024 14:20
Toyota Rangga Bakal Rilis Akhir Pekan Ini, DP Mulai Rp10 Persen
Kalla Toyota akan kembali menggelar pameran otomotif di Mal Ratu Indah pada 17 sampai 27 Oktober 2024. Tema yang diangkat bulan ini adalah Pesta Rangg...
Politik17 Oktober 2024 13:49
Keluarga Semen Tonasa Bergerak Untuk Menangkan Pasangan AMAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dukungan untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut empat, Amri Arsyid – Abdul Rahman Bando ...
OPD17 Oktober 2024 12:37
DPRD Makassar Verifikasi Dugaan Pelanggaran Izin Restoran Mie Gacoan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasca menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, DPRD Makassar melakukan inspeksi me...
Politik17 Oktober 2024 11:06
Gelombang Dukungan Ribuan Warga Somba Opu untuk Husniah-Darmawangsyah
SULSELSATU.com, GOWA – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin (Hati Damai) menggeb...