Andi Sudirman Terancam Tak Punya Pendamping, Begini Penjelasan Kemendagri

Andi Sudirman Terancam Tak Punya Pendamping, Begini Penjelasan Kemendagri

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terancam tak punya pendamping alias Wakil Gubernur Sulsel bila tidak segera dilantik menjadi gubernur defenitif secepatnya.

Hal itu terungkap dalam forum konsultasi antara DPRD Sulawesi Selatan bersama Kementerian Dalam Negeri di Rujab Ketua DPRD Sulsel, Jalan Ratulangi, Kamis (3/2/2022) malam.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif menjelaskan, ada tujuh poin yang dicapai dalam konsultasi dengan Kemendagri. Yaitu diantaranya, bahwa pemilihan wakil gubernur dilakukan setelah Plt gubernur dilantik menjadi gubernur defenitif.

“Pak Andi Sudirman harus lebih dulu dilantik menjadi gubernur defenitif. Terhitung dari tanggal 4 Februari hingga 5 Maret mendatang atau 29 hari ke depan. Kalau tidak dilantik, maka pemilihan wakil tidak ada,” kata Syahar.

Kemudian, setelah Andi Sudirman dilantik sebagai gubernur defenitif di Jakarta, DPRD bersurat ke DPP tiga partai koalisi. Yaitu PDI Perjuangan, PAN, dan PKS. Untuk menentukan dua nama. Selanjutnya nama itu diserahkan ke gubernur defenitif untuk proses pemilihan.

“Lalu DPRD Sulsel membentuk panitia pemilihan dan tata tertib,” tutur Sekretaris Partai NasDem ini.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri Andi Bataralifu menambahkan, proses pemilihan bakal calon wakil gubernur mengacu pada Undang-Undang dan secara personal turunannya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD.

“Nah artinya itu harus satu garis lurus tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” ucapnya.

Selain itu, waktunya harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada).

“Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 dari 18 bulan sejak kosong, sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu, artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,” katanya.

“Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubernur karena sudah menjadi gubernur,” dia menambahkan.

Diketahui, masa jabatan Andi Sudirman sebagai kepala daerah berakhir pada 23 Desember 2023. Adapun tiga partai koalisi Prof Andalan pada saat Pilgub Sulawesi Selatan 2018 lalu yaitu PDI Perjungan 5 kursi, PAN 9 kursi, dan PKS 7 kursi di DPRD dari total 85 kursi.

Saat ini tiga partai itu telah menyiapkan kadernya untuk menjadi bakal calon wakil gubernur. Andi Ansyari Mangkona dari PDI Perjuangan. Lalu Irfan AB, Jamaluddin Ja’far, Yusran Paris, Nur Kanita, dan Chandra dari PAN. Sedangkan dari PKS yaitu Amri Arsyid, Muzayyin Arif, Sri Rahmi, dan Ariady Arsal.

Andi Sudirman yang dimintai tanggapan soal calon pendampingnya tak berkomentar banyak, dia mengatakan belum saatnya berbicara posisi wakil gubernur.

“Saya masih wakil gubernur, kalau sudah defenitif gubernur baru bisa saya komentar,” kata Sudirman di Kantor DPRD Sulsel baru-baru ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga