Logo Sulselsatu

NIK Akan Jadi NPWP, Begini Kelebihan yang Didapat Masyarakat

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 05 Februari 2022 08:30

NIK rencananya akan bisa digunakan sebagai NPWP sehingga masyarakat tidak akan kesulitan karena terlalu banyaknya nomor identitas (Pajakku)
NIK rencananya akan bisa digunakan sebagai NPWP sehingga masyarakat tidak akan kesulitan karena terlalu banyaknya nomor identitas (Pajakku)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) rencananya akan dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bukan berarti, semua yang memiliki NIK akan bayar pajak.

Hal tersebut dinilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kemudahan. Mudah dalam hal melakukan kewajiban perpajakan. Dijadikannya NIK sebagai NPWP maka masyarakat tidak perlu memiliki banyak identitas untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

“Artinya kita nggak perlu nomor identifikasi yang berbeda. Apakah artinya setiap orang punya NIK bayar pajak? ya tidak. Tapi di sistem identitas nasional kita, ini menjadi lebih mudah, lebih konsisten. Nanti NIK bisa dipakai untuk keperluan pajak, bea cukai dan lainnya,” ujarnya dalam sosialisasi HPP di Medan, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu, (5/2/2022).

Baca Juga : Pemanfaatan NIK Jadi NPWP Didukung Penuh Pemkot Makassar

Contohnya kata Sri Mulyani, saat membeli kendaraan atau melakukan transaksi yang memerlukan NPWP, masyarakat tak perlu menghafal banyak nomor identitas.

Selain itu, ini juga memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendata wajib pajak yang ada di Indonesia. Dalam perubahan ini tidak akan membuat semua masyarakat yang memiliki NIK menjadi objek pajak.

Sebab, yang membayar pajak adalah mereka yang mampu dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun PTKP saat ini ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Baca Juga : Utang RI Tembus Rp4.570 Triliun per Juni 2019

Dengan begitu, masyarakat yang memiliki gaji di bawah nilai tersebut tidak akan dipungut pajak, namun justru dibantu oleh pemerintah.

“Jadi yang membayar pajak bukan mereka yang memiliki NIK, tapi mereka yang punya kemampuan ekonomi. Jadi kalau anda nggak punya kemampuan ekonomi, kelompok fakir miskin, kalian dapat bantuan dari negara yaitu bansos. Tidak membayar pajak walaupun punya NIK, malah dapat bantuan,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...