SULSELSATU.com – Pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor kerap salah kaprah saat di persimpangan jalan. Salah satunya adalah belok kiri secara langsung meski lampu menunjukkan angka merah.
Hal tersebut dilakukan karena pengguna terbiasa belok kiri langsung. Namun saat ini peraturannya sudah berubah, jangan sembarang lagi belok kiri di persimpangan.
Peraturan belok kiri boleh langsung tertuang dalam peraturan terdahulu yaitu diUU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.
Baca Juga : Hanya Dealer Honda di Lima Wilayah Ini yang Memberikan Promo Khusus
Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3:
Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Namun kini perihal belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.
Baca Juga : 9 Dealer Honda Ini Siapkan Promo Khusus dan Motor Listrik Diskon Rp22 Juta
UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3:
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, saat ini belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang memperbolehkan.
“Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung. Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” kata Jusri, dilansir dari Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
Baca Juga : Yamaha Segarkan R15 Connected Series dengan Warna dan Grafis Baru
Jusri mengatakan, saat ini pengguna jalan memang masih ada yang tidak paham. Misalnya ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri.
Tak jarang pengemudi yang berhenti di persimpangan malah diomeli pengemudi lain karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.
“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ucapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar