PPKM Berlanjut 2 Pekan, Cek Syarat Perjalanan Naik Pesawat

PPKM Berlanjut 2 Pekan, Cek Syarat Perjalanan Naik Pesawat

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang selama dua pekan untuk luar Jawa-Bali, termasuk Sulsel.

Bagaimana aturan aturan penerbangan selama masa PPKM?

Instruksi Menteri Dalam Negeri 6/2022 menetapkan, syarat perjalanan domestik untuk transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara masih diatur dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Khusus pada wilayah yang menerapkan PPKM level 2, kapasitas pesawat udara bisa hingga 100 persen.

Pemerintah sendiri masih merujuk kepada aturan lama terkait syarat perjalanan pesawat. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Januari, meski masa berlaku aturan lama habis pada 2 Januari 2022.

Kebijakan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, (7/2/2022).

Merujuk pada Surat Edaran tersebut, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat:

Syarat Naik Pesawat Antar Kabupaten/Kota
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
– Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
– Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian Kewajiban Vaksin
– Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
– Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
– Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga