SULSELSATU.com, GOWA – Layanan rehabilitasi kini hadir di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Kelas II A Sungguminasa. Layanan ini akan membantu masyarakat maupun warga binaan agar bisa segera terlepas dari jeratan narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat membuka Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Sungguminasa yang terletak di Kecamatan Pattalassang, Selasa (8/2).
Ia mengatakan jeratan narkoba memang sangat rentan khususnya dikalangan millenial, gen Z dan post gen Z. Pasalnya, keingintahuan tiga kelompok ini sangat tinggi terlebih dibantu dengan pergaulan dan komunitas yang ada.
Baca Juga : Peringati Hari Bumi, Pemkab Gowa Tanam Pohon di Buper Cadika
“Apa yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan merupakan tugas yang mulia untuk bisa mengembangkan orang-orang yang terpuruk menjadi SDM yang berguna dimasa yang akan datang, olehnya orang yang terlepas dari jeratan narkotika itulah yang mempersiapkan dirinya untuk masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Dirinya tak menampik, saat ini narkoba telah menyasar hingga ketingkat desa, sehingga harus dilakukan kerjasama dan kolaborasi semua pihak untik bisa menekan laju masyarakat yang ingin mencoba narkoba.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa dan masyarakat kita pasti menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Berharap berjalan dengan baik, lancar serta generasi anak bangsa yang telah terjerumus dalam narkotika kedepannya bisa kembali baik dan juga bisa berdaya bagi bangsa dan negara,” harap Adnan.
Baca Juga : Bupati Husniah Lepas 599 Calon Jemaah Haji Kabupaten Gowa
Sementara Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Andi Muhammad Syarif mengatakan khusus di tahun 2022 ini pihaknya mengikutkan 440 warga binaan untuk mengikuti layanan rehabilitasi yang dibagi dalam dua gelombang yakni gelombang pertama 220 orang dan gelombang kedua 220 orang.
“Untuk tahun ini kita jadwalkan dua gelombang dengan berbagai kegiatan, dimana gelombang pertama mulai Februari – Juli dan gelombang kedua Agustus – Desember,” urainya.
Ia mengaku layanan rehab ini bertujuan untuk memulihkan pengguna narkoba dari kondisi ketergantungan, warga binaan menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya serta menjadi masyarakat yang bertanggungjawab baik bagi diri sendiri maupun keluarga dan masyarakat.
Baca Juga : Bupati Gowa Minta Kades Pastikan Pekerja Rentan di Desa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Kita ingin warga binaan bisa mengtahui bahaya narkoba ini, mengurangi gejala sakau agar mampu memulihkan penggunanya dari ketergantungan terhadap obat terlarang ini,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar