DPRD Tetapkan Perda Retribusi PBG, Diharap Dapat Tingkatkan Pendapatan Daerah

DPRD Tetapkan Perda Retribusi PBG, Diharap Dapat Tingkatkan Pendapatan Daerah

SULSELSATU.com, GOWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (14/2/2022).

Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni mengatakan, terima kasih kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasama yang telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda PBG ini hingga akhirnya dapat ditetapkan menjadi sebuah Perda.

Kr Kio sapaannya menjelaskan bahwa persetujuan pembangunan gedung menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian. Dengan hadirnya Perda PBG ini diharapkan dapat mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa.

“Diharapkan dapat meningkatkan PAD pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kompetitif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirinya menyebutkan bahwa kehadiran Perda PBG ini untuk melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan gedung yang ada di Kabupaten Gowa. Sehingga terjadi kesesuaian tata ruang wilayah dan perencanaan tata ruang bisa berjalan optimal.

“Oleh sebab itu persetujuan pembangunan gedung harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang, lingkungan keamanan dan keselamatan agar bangunan gedung dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman dan optimal,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Gowa, Muslimin Dg Mile mengatakan, sebelum ditetapkan, Ranperda PBG ini sudah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait, kunjungan kerja, konsultasi publik dengan stakeholder terkait.

“Melalui Perda ini diharapkan dapat mengatur fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung, standar bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, rumus perhitungan retribusi mendirikan bangunan, melibatkan peran masyarakat pembinaan penyidikan sanksi dan denda serta ketentuan lainnya,” ungkapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga