SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Februari 2022. Beberapa wilayah di Sulsel menerapkan PPKM berbeda tergantung kondisi masing-masing kabupaten/kota.
Kebijakan perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instuksi Mendagri nomor 11 tahun 2022. Berikut daftar wilayah di Sulsel yang menerapkan PPKM level 1-3.
Di Sulsel, ada beberapa kabupaten/kota dengan PPKM level 1, yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Pare Pare.
Baca Juga : Kebijakan Baru Penetapan PPKM, 386 Kabupaten-Kota Diluar Jawa-Bali Masuk Level 1
Kemudian, penerapan PPKM level dua diberlakukan di Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkajene Kepulauan (Pankep), Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang (Sidrap), Enrekang, Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo.
Selanjutnya, Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar penerapan PPKM level tiga.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar