Logo Sulselsatu

Anda PNS? Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Pertahankan Jabatan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 16 Februari 2022 13:25

PNS harus memenuhi aturan untuk tidak meminta pindah instansi dengan alasan pribadi sebelum 10 tahun mengabdi. (ist)
PNS harus memenuhi aturan untuk tidak meminta pindah instansi dengan alasan pribadi sebelum 10 tahun mengabdi. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh pindah ke instansi lain sebelum 10 tahun mengabdi sejak diangkat. Ketentuan tersebut harus dipatuhi bagi seluruh pelamar CPNS.

Apabila ada PNS yang tetap ingin mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi akan dianggap mengundurkan diri.

Apabila menerima dan memenuhi komitmen tersebut maka akan ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi.

Baca Juga : Buat dan Lapor Bukti Pemotongan PPH Semakin Mudah, Begini Aturan Barunya

Dikutip detikcom, jika peserta lulus tetap mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan, ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi kepada publik.

“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari detik, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga : Mulai Januari 2024 Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik

Satya menuturkan, dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 April 2025 00:02
Hotel Grand Kalampa Takalar Mengaku Dirugikan Oknum Pengguna Aplikasi Michat
SULSELSATU.com, TAKALAR – Manajemen Hotel Grand Kalampa di Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku mengalami kerugian akibat ulah oknum pengguna apli...
Internasional08 April 2025 20:05
IUMS Serukan Aksi Militer dan Boikot Global terhadap Israel dalam Fatwa Terbaru
SULSELSATU.com – Sekelompok ulama terkemuka dari Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa langka yang menyerukan jihad mel...
Video08 April 2025 19:51
VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien
SULSELSATU.com – Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto, dr. St. Pasriany, menggelar konferensi pers yang digelar di aula rumah sak...
OPD08 April 2025 19:00
Rp32 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan Hertasning, DPRD Pastikan Dikerja Tahun Ini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal proyek perbaikan Jalan Hertasning di Kota M...