SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menyelesaikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tindaklanjuti dari Undang-undang Cipta Kerja.
Selanjutnya, Perda PBG ini dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
“Alhamdulillah kita di Kabupaten Gowa sudah menyelesaikan Perda PBG ini dan sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Gowa pada hari Senin lalu,” kata Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga : Bupati Gowa dan Istri Fashion Show di Hari Jadi Sulsel Ke-355 Tahun
Lanjut Kamsina, Perda Retribusi PBG ini selanjutnya akan dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Dirinya berharap proses evaluasi bisa berjalan dengan cepat.
“Saya sudah sampaikan ke Bagian Hukum dan Sekretaris Dewan untuk segera melengkapi yang kurang dan kemudian dikirim untuk dievaluasi ke Kemendagri. Saya minta hari ini sudah dikirim,” harapnya.
Hadirnya Perda PBG ini kata Kamsina, akan berpengaruh pada peningkatan PAD Kabupaten Gowa. Karena dengan adanya Perda ini, pemerintah bisa memungut retribusi persetujuan bangunan gedung.
Baca Juga : Adnan Minta Pengurus YJI Gowa Rutin Lakukan Edukasi Kesehatan Jantung ke Masyarakat
“Tentu kalau ada Perda ini ada rujukan kita untuk memungut retribusi dan ini tentu mendorong peningkatan PAD kota di Kabupaten Gowa,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam arahannya menyampaikan, sudah ada 101 daerah yang sudah menyelesaikan Perda PBG.
“Hari ini sudah ada 101 daerah yang Perdanya terkait PBG sudah selesai. 46 sudah kami evaluasi dan 55 sementara dalam proses evaluasi,” ungkapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar