Logo Sulselsatu

Sah, Jokowi Teken UU IKN, Yuk Intip Daftar 9 Aturan Turunannya

Asrul
Asrul

Jumat, 18 Februari 2022 13:20

Presiden Jokowi (Int)
Presiden Jokowi (Int)

SULSELSATU.com – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN).

Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, tim dari lintas kedeputian KSP telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk penyusunan berbagai aturan turunan dari UU IKN.

Koordinasi ini bertujuan mematangkan draf aturan turunan yang sebelumnya sudah disiapkan.

Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran

Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.

Setidaknya, ada sembilan aturan turunan yang ditargetkan selesai dalam dua bulan mendatang.

“Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap,” ujar Wandy seperti yang dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga : Strategi Percepat Pembangunan, Otorita IKN Usul Beri Lahan Gratis untuk Kedutaan Asing

Dia lantas menjelaskan rincian sembilan aturan yang dimaksud:

Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Dalam UU IKN hal ini disinggung pada Pasal 5 ayat (7).

Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya

Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 11 ayat (1) UU IKN.

Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada Pasal 7 ayat (4).

Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 15 ayat (2) UU IKN.

Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Siap Pindahkan Pemerintahan ke IKN pada 2028

Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 24 ayat (7) UU IKN.

Nantinya aturan itu akan digabung dengan:

– PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang disingggung pada Pasal 25 ayat (3) UU IKN.

Baca Juga : Resmi Dipecat! Jokowi, Gibran, dan Bobby Bukan Lagi Kader PDIP

– PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang disinggung pada Pasal 35 UU IKN.

– PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 36 ayat (7) UU IKN.

– PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 26 ayat (2) UU IKN.

Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang disinggung Pasal 12 ayat (3) UU IKN.

Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, yang disinggung pada Pasal 15 ayat (4) UU IKN.

Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN.

Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.

Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN.

Wandy melanjutkan, seluruh peraturan turunan IKN akan diterbitkan jika UU IKN telah resmi terbit.

“Urutannya UU IKN (terbit) dulu. Setelah itu Perpres, PP, dan lain-lain,” katanya.

Dia juga menegaskan, meski saat ini UU IKN digugat uji materi ke Mahkamah Konstitisi (MK), pembahasan aturan-aturan turunan tetap berlangsung.

Menurutnya, selama belum ada putusan MK pemerintah tetap berjalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan.

Wandy pun menambahkan, proyek pembangunan IKN juga akan menunggu terbitnya sejumlah aturan turunan di atas.

“(Dimulainya pembangunan) menunggu adanya aturan-aturan turunan. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN, Keputusan Presiden (Keppres) Kepala Badan Otorita, ada juga Perpres Rencana Induknya sebagainya,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi21 April 2025 21:13
Cerminan Kartini Masa Kini, Ini Mantri Perempuan BRI Yang Pantang Menyerah dalam Memberdayakan Pengusaha Mikro
SULSELSATU.com, LOMBOK – Peringatan Hari Kartini yang jatuh setiap 21 April adalah momen yang menandai perjuangan perempuan dalam mencapai kesetaraa...
OPD21 April 2025 21:10
Momentum Hari Kartini, Andi Nirawati Terpilih sebagai Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, anggota DPRD Sulawesi Selatan, Andi Nirawati, resmi didaulat sebagai Ketua Kau...
Video21 April 2025 20:34
VIDEO: Komisi III Gelar RDP terkait Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus Taman Safari
SULSELSATU.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan eksploitasi dan kekerasan pemain Sirkus Taman Safari, Senin (2...
Makassar21 April 2025 20:07
LAZ Hadji Kalla Tuntaskan Program Rumah Dhuafa di Gowa dan Makassar
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla melalui Bidang Islamic Care telah menuntaskan program Bedah Rumah Dhuafa untuk memberikan hunian layak bagi masya...