SULSELSATU.com – Baru-baru ini
pemerintah mengeluarkan aturan tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berbagai kementerian diinstruksikan untuk mengajak sebanyak mungkin orang untuk bergabung atau aktif menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga : Pemkab Gowa dan BPJS Kesehatan Kerjasama Tambah Faskes Rujukan
Salah satunya adalah Kementerian Agama. Disebutkan dalam Inpres 1/2022 diktum kedua angka 5, bahwa instruksi yang diberikan kepada Menteri Agama adalah sebagai berikut:
“mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga : BPJS Sebut Ada 40.747 Ribu Peserta Manfaatkan Program Relaksasi
Bagaimana tanggapan Kementerian Agama?
Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani menjelaskan, untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji belum diterapkan.
Jaja menjelaskan, saat ini ketentuan tersebut dalam proses pembahasan.
Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Hari Ini
“Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji),” kata Jaja, dikutip Kompas.com, Minggu (20/2/2022).
Dia menambahkan, meski belum diwajibkan, harapannya jemaah sudah memiliki BPJS saat keberangkatan.
“Saat keberangkatan diharapkan keberangkatan jemaah sudah memiliki BPJS,” ujar Jaja.
Baca Juga : Din Syamsuddin Sebut Kenaikan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman Pemerintah
Dalam Inpres 1/2022 juga diinstruksikan untuk Kementerian Agama memastikan peserta didik hingga pendidiknya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal tersebut terdapat dalam diktum kedua angka 5 sebagai berikut:
“memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Baca Juga : Kabar Gembira, BPJS Kesehatan Bebaskan Denda Penunggak Iuran
Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022.
Di Inpres 1/2022 itu disebutkan bahwa Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Selain Kementerian Agama, kementerian lain juga diberi instruksi serupa, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar