Pemkab Gowa Catat Pendapatan Pajak Bagi Hasil NPWP Cabang Sebesar Rp8 Miliar
SULSELSATU.com, GOWA – Penerimaan bagi hasil pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang mencapai Rp8 miliar.
Pendapatan tersebut dibukukan dari adanya Peraturan Daerah (Perda) NPWP Cabang bagi pelaku usaha yang bekerja atau melakukan usaha di daerah Kabupaten Gowa.
Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Ismail Majid mengungkap bahwa dengan adanya Perda NPWP Cabang, pendapatan Pemkab Gowa dari bagi hasil pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu dari Rp2 miliar menjadi Rp8 miliar.
Dirinya menjelaskan, bahwa NPWP Cabang ini sebagai salah satu bentuk kontribusi para pelaku usaha untuk membantu pembangunan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Sebelum perda ini dikeluarkan, kata Ismail, semua pelaku usaha dari luar daerah yang melakukan aktivitas di Kabupaten Gowa bayar pajaknya di luar Kabupaten Gowa tempat NPWP di terbitkan.
“Pemerintah Kabupaten Gowa membuat Perda Nomor 9 Tahun 2019. Jadi semua pelaku usaha yang masuk ke Kabupaten Gowa wajib memiliki NPWP Cabang,” tandasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News