Logo Sulselsatu

Aturan Baru, Penggunaan Pengeras Suara Luar Masjid Maksimal 10 Menit

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 21 Februari 2022 13:40

Aturan baru pengeras suara masjid dan mushalah (idntimes)
Aturan baru pengeras suara masjid dan mushalah (idntimes)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar-warga masyarakat,” ungkap Menag Yaqut yang dikutip dari Okezone, Senin (21/2/2022).

Baca Juga : VIDEO: Menag Pimpin Doa di HUT ke-79 RI: Hindarkan Pemimpin dari Nafsu yang Menjajah

Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” jelas Menag.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp39,89 Juta Per Jamaah

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang dikutip dari Okezone:

1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu sholat fardu;
2) Menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika sholat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah; dan
3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;
b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memerhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca Juga : VIDEO: Roy Suryo Dilaporkan Organisasi Rakyat Yogyakarta Terkait Dugaan Pemotongan Video Menag

3. Penggunaan pengeras suara dalam waktu shalat
a. Waktu Sholat:
1) Subuh:
a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) Pelaksanaan Sholat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) Sesudah azan dikumandangkan yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
Baca juga: Mau Pesan Makanan di Hotel Arab, Pria Ini Bingung Menunya Tulisan Arab Gundul Semua
3) Jumat:
a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khotbah Jumat, sholat, zikir, dan doa menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan sholat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Baca juga: Sejarah Isra Mikraj, Awal Mula Turunnya Perintah Sholat Lima Waktu bagi Kaum Muslimin

Baca Juga : VIDEO: TikToker Cantik Ini Tanggapi Pernyataan Menag: Begitu Memalukan Sih!!

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...