Logo Sulselsatu

Ahli PBB Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Lahan

Asrul
Asrul

Rabu, 23 Februari 2022 18:55

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, TANGERANG – Ahli pajak bumi dan bangunan (PBB) Budi Nurtjahyono menegaskan bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara adalah sertifikat, bukan girik.

“Girik bukan bukti kepemilikan tanah, hanya menunjukkan siapa pembayar pajak,” ujar Budi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang saat menjadi saksi dalam perkara sengketa kepemilikan lahan antara Tonny Permana dan Ahmad Ghozali.

Diketahui, sengketa antara Tonny Permana dan Ahmad Ghozali terkait dengan lahan di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam perkara ini, Tonny Permana memegang sertifikat hak milik (SHM) sedangkan Ahmad Ghozali hanya memiliki girik atau surat bukti penguasaan.

Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi

Belakangan diduga dokumen girik yang digunakan oleh Ahmad Ghozali diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011. Namun, Ahmad Ghozali tetap mengklaim lahan seluas sekitar 2 hektare di pantai utara Tangerang itu adalah miliknya.

Dalam perkara ini, Ahmad Ghozali diduga melakukan perusakan, penyerobotan dan pemalsuan dukomen lahan milik Tonny Permana.

“(Sertifikat) adalah yang tertinggi (sebagai bukti kepemilikan) di Republik ini, tidak ada yang lain,” kata Budi, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun

Budi menjelaskan, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 34/K/Sip/1960, bisa ditegaskan dan dijadikan yurisprudensi bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah.

“Girik sama sekali bukan bukti kepemilikan. Dia (girik) hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, dimana dia berada tanahnya, siapa namanya. Saya katakan sah (girik), karena bayar pajak. Tapi kalau itu (girik) bukti kepemilikan, ya bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah,” tegas dia.

Menurut Budi pemilik yang sah atas lahan tersebut adalah Tonny Permana, berdasarkan SHM sejak 1997. Girik yang dimiliki Ahmad Ghozali tidak bisa membatalkan sertifikat.

Baca Juga : Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali

Ia menegaskan girik juga harus dilihat apakah benar dikeluarkan Kantor Pajak Bumi. Sebab, menurut Budi, banyak kasus-kasus terkait girik itu sendiri. Budi menegaskan, format girik harus benar sesuai waktu penerbitannya.

“Tahun 1980 itu Direktorat IPEDA sudah bergabung ke Direktorat Jenderal pajak pada 1976 sehingga nama kantornya adalah Inpeksi pajak IPEDA. Stampel atau cap kantor digirik tahun 1976 adalah IPEDA, tetapi IPEDA apa itu? Daerah atau cabang atau pembaruan pengenaan atau kantor inspeksi dinas luar tingkat satu, perubahan itu ada waktu-waktunya,” ujarnya.

Budi mengatakan, blanko girik tidak pernah ada kesalahan, karena memang nasional. Namun, pejabat stempel harus sesuai kurun waktu, penulisan format girik kantor daerah atau cabang itu hanya sampai 1974. “Yang ada hanya kantor inspeksi dan kantor dinas luar tingkat 1,” kata Budi.

Baca Juga : Sengketa Tanah di Gowa, Pensiunan PNS Kalahkan Hendrik Wijaya di Mahkamah Agung

Selain itu Budi menekankan jika blanko girik bunyinya ‘daerah atau cabang’ stempelnya juga harus berbunyi ‘daerah atau cabang, tidak boleh dicampur aduk. Kalau blanko sudah lewat waktu tidak bisa dipakai. “Jika format girik tidak sesuai dengan blanko nasional, maka girik tersebut tidak benar atau cacat,” tegas saksi.

Dalam persidangan, pengacara Tonny Permana selaku penggugat, Hema AM Simanjuntak menilai keterangan saksi ahli membantu untuk mengungkap fakta. Yakni, bahwa girik tidak sebanding untuk menggugat kepemilikan sertifikat.

“Kami akan memberi kesempatan kepada majelis hakim untuk menyimpulkan, namun kami sangat senang karena tujuan kami menghadirkan Pak Budi sebagai ahli goalnya tercapai menurut kami,” katanya.

Baca Juga : Pegadaian Komitmen Tuntaskan Kasus Karyawan Pegadaian di Cabang Rantepao

Sementara, kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully menanyakan kepada Budi perihal peningkatan status kepemilikan lahan dari Letter C dan Girik menjadi sertifikat. Atas pertanyaan tersebut, Budi menjelaskan hal tersebut memang dimungkinkan sesuai dengan peraturan, dimana girik atau bukti lainnya hanya sebatas bukti awal.

“Sebagai bukti awal iya. Kalau di penjelasan PP Nomor 24 Tahun 1997 ayat 1 huruf K menyatakan, salah satu bunyi tertulis berupa girik dan beberapa lainnya,” ujar Budi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...