SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menjadi ancaman besar bagi para perempuan di Sulsel.
Seperti kasus yang dialami oleh perempuan Sulsel SW (36), yang menjadi korban dari KDRT oleh suaminya FA (48) pengusaha alkes di Kota Makassar. Sayangnya, ia tak bisa diproses lantaran saudara pelaku adalah seorang polisi.
SW disebut mengalami kekerasan dalam rumah tangga sudah sejak lama. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi pada 21 Januari 2022.
Baca Juga : VIDEO: Polisi Tetapkan Armor Toreador sebagai Tersangka KDRT
SW juga sudah menjalani visum di RS Bhayangkara. Pihak RS kemudian menghubungi Rumah Aman milik UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprov Sulsel untuk mengamankan korban.
Petugas Pendamping Hukum DPPPA Pemprov Sulsel Nurul Amalia mengaku pihaknya sempat mendapat intimidasi dari pelaku. Bahkan salah satu petugas pendamping juga mengalami kekerasan fisik oleh FA.
“Saat kami melakukan assesment untuk korban, ada yang dibutuhkan yakni mainan untuk dijadikan barang bukti ke polisi. Disitulah kejadian dimulai,” ujar Nurul, Rabu, (23/02/2022).
Baca Juga : Rumah Tangga Ferry-Venna di Ujung Tanduk, Ini Pemicu Versi Pengacara
Nurul mengatakan sempat mengantar SW kembali ke rumahnya untuk mengambil mainan anaknya, 4 Februari 2022. Saat pulang, mereka ternyata dibuntuti oleh pelaku.
Sesampai di Rumah Aman, FA hendak memukul Nurul menggunakan helm. Untungnya Nurul berhasil melarikan diri.
“Kalau saya ingat itu saya merinding. Dia teriak, ‘eh kau siapa. Dia ambil helm, dia kejar saya dia mau pukul pakai helm. Saya lari sambil teriak Allahu Akbar, kenapa kita mau pukul orang puasa,” ujar Nurul menirukan perbuatan pelaku.
Baca Juga : VIDEO: Ini Ceramah Oki Setiana Dewi Soal KDRT yang Dikecam Warganet
Aksi pelaku berhenti saat salah satu pekerja sosial di rumah tersebut bernama Bowo keluar. Namun belum sempat berbicara, pelaku malah menghantam muka Bowo.
“Pipi dan rahangnya ditinju. Kami sudah laporkan ke Polrestabes Makassar,” tutur Nurul.
Laporan Tidak Bisa Diproses
Baca Juga : DP3A Catat 15 Kasus KDRT Selama PSBB Makassar
Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak Meisye Papayungan mengaku pelaku tak bisa diproses. Penyidik bahkan angkat tangan.
Alasannya karena pelaku merupakan keluarga polisi. Satu saudaranya bertugas di Mabes Polri. Satunya lagi adalah anggota polisi yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara.
Meysie mengaku polisi sudah melayangkan surat pemanggilan ke pelaku sebagai saksi. Namun selalu mangkir.
Baca Juga : Tersangka KDRT, Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota
“Pernah penyidik datangi di rumahnya, terus kakaknya yang polisi bilang saya ini polisi. Kau ndak kenal saya?,” ujar Meysie.
Penyidik bahkan mengaku tidak berani menangani kasus ini. Mereka meminta bantuan DPPPA agar mencari solusinya.
“Penyidiknya ditekan. Mereka bilang, tolong cari jalan, bu. Mereka senior, kami juga tidak bisa bikin apa-apa,” jelas Meysie.
Meysie mengaku pihaknya juga merasa diteror. Apalagi FA hampir setiap hari mendatangi Rumah Aman.
“Kami butuh perlindungan, kami butuh pengamanan. Setidaknya ada Satpol PP yang jaga karena kami merasa diteror oleh pelaku. Bagaimana mau memberi rasa aman ke korban, kalau kami saja sedang tidak aman,” keluh Meysie.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar