Di Sulsel, Hanya Gowa yang Dipilih KPK Jadi Percontohan Desa Antikorupsi
SULSELSATU.com, GOWA – Kabupaten Gowa menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan (Sulse) yang dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk program Desa Antikorupsi.
“Pada intinya kami sangat mengapresiasi dan kami siap untuk berkolaborasi, kami juga siap menjadikan Gowa ini menjadi yang terpilih sebagai Desa Antikorupsi,” ujarnya, saat menerima audiens KPK RI dalam rangka Observasi Awal Pembentukan Desa Antikorupsi di Ruang Rapat Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Rabu (23/2/2022).
Orang nomor satu di Gowa ini mengatakan bahwa pihaknya sudah menunjuk tiga desa yang akan dipilih untuk menjadi Desa Antikorupsi, yaitu Desa Pakkatto di Kecamatan Bontomarannu, Desa Lempangan di Kecamatan Bajeng dan Desa Pattallassang di Kecamatan Pattallassang.
“Dari desa yang ditunjuk, kami sudah lakukan komunikasi awal dan semuanya sudah siap. Dan yang kami tunjuk ini sesuai dengan kesiapan kepala desa dan lokasinya,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa juga akan siap membantu desa yang ditunjuk untuk memenuhi indikator penilaian. Dirinya berharap ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, sehingga nantinya ada Desa Antikorupsi di Kabupaten Gowa.
Adnan juga menyebutkan jika pihaknya telah membentuk tim di Kabupaten untuk melakukan pengawalan, pembinaan terhadap desa yang dipilih.
Sementara itu, mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Aris Dedi Arham mengatakan bahwa Kabupaten Gowa di pilih sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Sulsel karena merupakan referensi dari tim penyusun buku indikator Desa Antikorupsi.
“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan mereka semua merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Aris menjelaskan bahwa Desa Antikorupsi ini nantinya akan memenuhi lima komponen dan 18 indikator. Menurutnya 5 komponen dan 18 indikator ini harus dipenuhi desa yang akan terpilih menjadi desa percontohan.
Lima komponen ini meliputi, ketatalaksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik dan yang kelima kearifan lokal.
“Setelah memenuhi komponen dan Indikator Desa Antikorupsi, maka akan dilakukan penganugerahan Awarding menjadi Desa Antikorupsi yang Insya Allah pada bulan Oktober mendatang,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan pencanangan Desa Antikorupsi ini upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke bawa di desa-desa.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News