SULSELSATU.com, BARRU- Opsnal Satresnarkoba Polres Barru berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba di wilayah Mallusetasi Kabupaten Barru pada 14 Februari 2022.
Hal ini diurai saat konferensi pers di aula Mapolres Barru, Sumpang Binangae, Rabu (23/2/2022).
Humas Polres Barru Bripka Harun mengatakan polisi menyita barang bukti dari seorang pelaku berinisial DL (45) berupa sabu sebanyak 33 sachet dengan berat 12,65 gram, satu unit motor yamaha, satu hp dan satu tempat bedak putih.
Baca Juga : Wakapolres Barru Berganti, Kompol Eddy Pindah ke Bone
Hanya saja kata Dia polisi sampai saat ini masih mendalami peran pelaku apakah sekadar pengedar atau turut pemakai juga.
“Untuk saat ini kami masih selidiki,” katanya
Diketahui, pelaku dijerat hukuman dengan ancaman 20 tahun penjara sesuai UU Narkotika 35 tahun 2009.
Penulis & Video : Asriadi Rijal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar