SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani menghadiri Penandatanganan Surat Edaran bersama Mendagri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Bangga Buatan Indonesia (BBI), yang dilaksanakan secara virtual zoom meeting, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (25/2/2022).
Eks Direktur Kementerian Sosial itu mengatakan, terkait dengan itu perlu diperkuat lagi melalui Barang dan Jasa (Barjas) seperti bata, pasir, dan aspal agar bisa masuk di e-catalog. Sehingga, memiliki daya beli yang bisa diakomodir.
“Hal ini tentu tidak terlepas dari percepatan pemulihan, dan pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota se-Indonesia,” ucapnya.
Baca Juga : Cari Jalan Keluar Terbaik, Prof Zudan Lantik Abdul Hayat Gani Sebagai Staf Ahli
“Tentu kita berharap agar secepatnya disosialisasikan para stakeholder terkait, terutama yang di Barjas untuk memberikan perhatian khusus kepada kebijakan nasional ini supaya bisa lebih efektif dan efisien,” harapnya.
Kepala LKPP, Abdullah Azwar Anas, mengatakan, beberapa tahapan mengenai e-catalog ini, untuk mempermudah pengadaan barang dan jasa. Untuk kabupaten kota, secara otomatis bisa membuat e-catalog lokal di pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Azwar Anas mengatakan, dengan e-catalog lokal ini, ada perubahan yang mendasar nanti untuk melakukan pengadaan barang dan jasa. Material lokal bisa dimasukkan di e-catalog lokal seperti pasir, kerikil, aspal dan sebagainya.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Luncurkan Identitas Kependudukan Digital Tingkat Provinsi Sulsel
“Hal ini tentu sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI Joko Widodo dalam rangka meningkatkan percepatan pelayanan barang dan jasa,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar