SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rektor UNM Prof Husain Syam, mengelurkan Surat Edaran (SE) penutupan sementara (Lockdown) kampus dan aktivitas akademik, mulai tanggal 28 Februari hingga 4 Maret 2022.
Penutupan tersebut berkenaan dengan kondisi Kota Makassar yang belum kondusif terhadap peningkatan angka Covid-19. Serta, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM).
Rektor UNM mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama unsur pimpinan lingkup UNM yang dituangkan melalui surat edaran dengan nomor: 764/UN36/TU/2022, yang diterbitkan per tanggal 24 Februari 2022.
Baca Juga : Rektor UNM Wakafkan Tanah Pembangunan Masjid di Ballaparang, Rp 407 Juta Sumbangan Sudah Terkumpul
“Selama masa tersebut, semua dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa diimbau untuk tidak datang ke kampus melakukan aktivitas,” kata Rektor UNM dalam point pertama SE tersebut.
Kemudian dalam point kedua disebutkan, seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan, termasuk persuratan kegiatan akademik dilaksanakan secara daring.
“Bagi tenaga kependidikan tetap menyelesaikan tugas sehari-hari di rumah (work from home), dengan harus memperhatikan sasaran dan target kerja tercapai dengan baik. Pengaturan kerja harus dilakukan masing-masing Kabiro, Kabag dan Kasubag, serta wajib melaporkan perkembangan pekerjaan ke pimpinan,” sebutnya.
Baca Juga : Diresmikan Rektor UNM, Auditorium Amanagappa Kini Bernama Hall Andi Pangeran Pettarani
Sementara, para Wakil Rektor, pimpinan Fakultas/Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Biro diimbau tetap melakukan monitoring produktivitas kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, cleaning servis dan pihak keamanan kampus.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar