SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang mengatur tentang penyuntikan vaksin dosis III (booster) bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” disebutkan dalam SE tersebut
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19.
“Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster),” ujar Maxi.
Baca Juga : Kota Makassar Raih Penghargaan TOSS TBC dari Kemenkes RI
Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar