SULSELSATU.com, GOWA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Gowa telah masuk tahap evaluasi.
Penerbitan Perda PBG ini sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri bersama 4 menteri yakni menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri PUPR, dan menteri investasi tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung.
Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni mengaku Kabupaten Gowa telah mengajukan Perda PBG dan telah disetujui oleh DPRD, sehingga saat ini telah memasuki tahap evaluasi di provinsi.
Baca Juga : Dukungan Lintas Elemen Rakyat Lebih Nyata ke Hati Damai Dibanding Aurama
“Alhamdulillah kita sudah buat dan telah disetujui sejak beberapa waktu lalu oleh DPRD dan saat ini dalam proses evaluasi. Setelah dilakukan evaluasi mulai dari provinsi, Kemendagri dan Kemenkeu barulah kita bisa menggunakan retribusi PBG ini,” lanjutnya, usai mengikuti Sosialisasi SE bersama 4 menteri secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Jumat (4/3/2022).
Karaeng Kio sapaannya menyebutkan, Perda PBG ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, Perda ini memang lebih detail jika dibandingkan dengan Retribusi IMB sebelumnya. Menurutnya, pada Perda ini lebih melihat struktur gedung dan dokumen lainnya.
Baca Juga : Cerita Fira Pilih IM3 yang Mampu Jangkau Desanya Berjarak 13 Kilometer dari Pusat Kota
“Dalam Perda PBG ini lebih mendetail, jika IMB hanya melihat administrasi, alashak, pemilik, lokasi dan struktur bangunan yanh tidak terlalu detail, lain halnya dengan PBG ini karena lebih melihat seluruh struktur bangunan hingga 80 persen, termasuk arsiteknya, perpipaan, listrik, itu semua dimasukkan dokumennya dan arahnya ke sertifikat layak fungsi, sehingga nantinya masing-masing bangunan gedung itu akan diterbitkan sertifikat layak fungsi,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar