Logo Sulselsatu

Perda Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Gowa Masuk Tahap Evaluasi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 04 Maret 2022 20:55

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni saat menghadiri sosialisasi surat edaran terkait Perda PBG secara virtual (dok. Pemkab Gowa)
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni saat menghadiri sosialisasi surat edaran terkait Perda PBG secara virtual (dok. Pemkab Gowa)

SULSELSATU.com, GOWA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Gowa telah masuk tahap evaluasi.

Penerbitan Perda PBG ini sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri bersama 4 menteri yakni menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri PUPR, dan menteri investasi tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni mengaku Kabupaten Gowa telah mengajukan Perda PBG dan telah disetujui oleh DPRD, sehingga saat ini telah memasuki tahap evaluasi di provinsi.

Baca Juga : Dukungan Lintas Elemen Rakyat Lebih Nyata ke Hati Damai Dibanding Aurama

“Alhamdulillah kita sudah buat dan telah disetujui sejak beberapa waktu lalu oleh DPRD dan saat ini dalam proses evaluasi. Setelah dilakukan evaluasi mulai dari provinsi, Kemendagri dan Kemenkeu barulah kita bisa menggunakan retribusi PBG ini,” lanjutnya, usai mengikuti Sosialisasi SE bersama 4 menteri secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Jumat (4/3/2022).

Karaeng Kio sapaannya menyebutkan, Perda PBG ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, Perda ini memang lebih detail jika dibandingkan dengan Retribusi IMB sebelumnya. Menurutnya, pada Perda ini lebih melihat struktur gedung dan dokumen lainnya.

Baca Juga : Cerita Fira Pilih IM3 yang Mampu Jangkau Desanya Berjarak 13 Kilometer dari Pusat Kota

“Dalam Perda PBG ini lebih mendetail, jika IMB hanya melihat administrasi, alashak, pemilik, lokasi dan struktur bangunan yanh tidak terlalu detail, lain halnya dengan PBG ini karena lebih melihat seluruh struktur bangunan hingga 80 persen, termasuk arsiteknya, perpipaan, listrik, itu semua dimasukkan dokumennya dan arahnya ke sertifikat layak fungsi, sehingga nantinya masing-masing bangunan gedung itu akan diterbitkan sertifikat layak fungsi,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...